Penetapan 16 Obyek Baru Sebagai Warisan Budaya di Jakarta
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 16 objek cagar budaya baru melalui keputusan gubernur yang dikeluarkan pada tahun 2025. Objek-objek ini terdiri dari 13 bangunan, dua struktur, dan satu benda budaya. “Penetapan ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan warisan budaya sebagai bagian dari identitas dan aset berharga … Baca Selengkapnya