Mulyana Sadar saat Melakukan Mutilasi pada Pacarnya
Senin, 21 April 2025 – 21:18 WIB Serang, VIVA – Mulyana, pelaku mutilasi kekasihnya, Siti Amelia, terancam hukuman mati. Tersangka dianggap secara sadar melakukan perbuatan kejinya. Baca Juga : “(Pelaku dikenakan) pasal 340, pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” ujar Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, … Baca Selengkapnya