Polrestabes Semarang dan BPJS Kesehatan menyosialisasikan JKN sebagai persyaratan untuk mengajukan SKCK

Polrestabes Semarang dan BPJS Kesehatan memperkenalkan JKN sebagai syarat untuk mengajukan SKCK

Kamis, 07 Maret 2024 – 23:41 WIB Polrestabes Semarang bersama BPJS Kesehatan melakukan supervisi sekaligus menyosialisasikan keaktifan sebagai peserta JKN menjadi syarat pengajuan SKCK. Foto: Dokumentasi BPJS Kesehatan jpnn.com, SEMARANG – Polrestabes Semarang bersama BPJS Kesehatan melaksanakan supervisi terhadap pelaksanaan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pada hari Kamis … Baca Selengkapnya