Aturan Ganjil-Genap Jakarta Dibatalkan pada 29-30 Mei 2025
Rabu, 28 Mei 2025 – 18:54 WIB Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menghapus kebijakan ganjil-genap pada tanggal 29-30 Mei 2025. Hal ini bertepatan dengan hari Kenaikan Yesus Kristus yang jatuh pada 29 Mei 2025, tepat 40 hari setelah Paskah. Baca Juga: Cerita Pramono Gunakan Akses Intelijen untuk Tentukan Pejabat di Lingkungan … Baca Selengkapnya