Sanksi Potong Gaji Mulai Berlaku Besok, Nurul Ghufron Masih Terima Pendapatan Lumayan

Hukuman Potong Gaji Berlaku Mulai Besok, Nurul Ghufron Masih Menerima Pendapatan yang Lumayan

Senin, 30 September 2024 – 15:10 WIB Jakarta, VIVA – Dewan Pengawas atau Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik, dan diberikan sanksi kategori sedang. Ghufron diberikan sanksi berupa pemotongan penghasilan atau gaji selama bertugas sebagai pejabat negara. Baca Juga : KY Dukung Penuh Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia untuk Tuntut Kesejahteraan Sanksi pemotongan … Baca Selengkapnya