UU ITE Tak Pernah Loyo, Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Tetap Berisiko Dipenjara Jika Ini Terbukti
Sabtu, 10 Januari 2026 – 16:00 WIB Jakarta, VIVA – Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ngga menghapus hukuman pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru malah memperjelas batasan tentang jenis kebohongan digital yang bisa diproses hukum. Hal ini sekaligus mengoreksi praktik penghukuman yang selama ini dinilai berlebihan dan mudah disalahgunakan. … Baca Selengkapnya