Lokasi Layanan: Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung
Rabu, 19 November 2025 – 06:09 WIB Jakarta, VIVA – Setiap pengemudi kendaraan bermotor harus punya Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. SIM ini berfungsi sebagai identitas resmi dan bukti kalau seseorang sudah memenuhi syarat untuk bawa kendaraan di jalan secara legal. Masa berlakunya lima tahun, jadi pemilik SIM harus perpanjang sebelum kadaluarsa supaya … Baca Selengkapnya