Korupsi Dana Nasabah Bank BUMN Cabang Karangasem, Noviyanti Terkejut Dihukum 14 Bulan
Karyawan salah satu Bank BUMN Cabang Karangasem, Noviyanti, merasa terkejut ketika dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dua bulan (14 bulan) dalam kasus korupsi uang nasabah. Majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Denpasar yang dipimpin oleh Wayan Suarta menyatakan bahwa Noviyanti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (I) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang … Baca Selengkapnya