Menteri Hukum Supratman Menyatakan Perkara Belum Inkrah Tetap Dapat Diampuni
Sabtu, 2 Agustus 2025 – 00:30 WIB Jakarta, VIVA – Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemberian pengampunan gak harus nunggu perkara inkrah atau punya kekuatan hukum tetap. Ini sebagai tanggapan atas kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan yang belum inkrah tapi sudah dapat amnesti. Baca Juga: Habiburokhman: Pemberian Amnesti Efektif Atasi … Baca Selengkapnya