Usulan Irjen Pol Asep Hendradiana tentang Penanganan Malapraktik melalui Keadilan Restoratif yang Diajukan kepada Kapusdokkes Polri
Kejadian malapraktik yang melibatkan tenaga medis telah menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdokkes Polri) mengajukan usulan inovatif yaitu penanganan dugaan malapraktik melalui pendekatan keadilan restoratif. Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian konflik hukum yang bertujuan untuk mencapai keadilan melalui mediasi antara korban dan pelaku, sambil memperhatikan kondisi … Baca Selengkapnya