Haikal Hassan Menegaskan Lagi Bahwa Produk Non-Halal Dikecualikan dari Wajib Sertifikasi Halal

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, menegaskan tentang kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia. Hal ini sesuai dengan UU 33/2014 Pasal 4 yang mengatur bahwa produk makanan, minuman, kosmetik, obat, dan produk lainnya yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Haikal Hassan menyampaikan hal ini dalam acara … Baca Selengkapnya