3 Kelompok Pencuri Modus Ganjal ATM Ditangkap, Satu Pelaku Masih Diburu
Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian yang bermodus ganjal mesin ATM di sejumlah toko di Pademangan, Jakarta Utara. Ketiga pelaku tersebut bernama FAI, WS, dan HR dan mereka saat ini dihadapi ancaman pasal 378 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana terkait kasus penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan … Baca Selengkapnya