Denda Pemilik Pagar Laut Hanya Rp18 Juta, Kerugian Ditaksir Miliaran! Adilkah?

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan perhitungan denda sebesar Rp18 juta per kilometer atas pelanggaran pemagaran laut. Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), denda tersebut dianggap tidak sebanding dengan kerugian yang dialami nelayan akibat adanya pagar laut. KKP berdalih bahwa perhitungan denda tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 85 Tahun 2021 tentang … Baca Selengkapnya