MA Mengabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dipersingkat Menjadi 10 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi Mardani H. Maming. Hukuman badan Mardani Maming kini menjadi lebih rendah setelah MA memutuskan hukuman penjara selama 10 tahun, turun dari vonis sebelumnya yang mencapai 12 tahun. Putusan PK Mardani Maming tersebut dibacakan pada Senin, 4 November 2024. PK tersebut diadili … Baca Selengkapnya