Pengadilan Jepang Perintahkan Kompensasi bagi Imigran yang Dipancing ke Korea Utara

Pengadilan Jepang Perintahkan Kompensasi bagi Imigran yang Dipancing ke Korea Utara

Sebuah pengadilan di Tokyo memerintahkan Pyongyang untuk membayar ganti rugi sebesar 88 juta yen Jepang (setara 570.000 dolar AS) kepada empat orang yang dahulu direkrut ke Korea Utara melalui skema propaganda puluhan tahun silam. Para penggugat menyatakan bahwa Korea Utara dipromosikan sebagai “surga di Bumi” kepada mereka, namun kenyataannya justru mengalami kondisi yang kejam, termasuk … Baca Selengkapnya