Diskualifikasi MK, Cawabup Pasaman Protes: Hakim Melebihi Wewenangnya
Jakarta, VIVA – Calon Wakil Bupati Pasaman, Sumatera Barat, Anggit Kurniawan Nasution, menyatakan keberatan atas amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan perselisihan hasil pemilu Pilkada Pasaman 2024. Menurut kuasa hukum Anggit dari Kantor Hukum Lawfirm Soni Wijaya & Partners, Soni Wijaya, putusan yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan mendiskualifikasi kliennya tidak elok … Baca Selengkapnya