Laras Faizati Divonis Percobaan Enam Bulan Atas Hasutan Bakar Mabes Polri Akan Segera Dibebaskan dari Tahanan

Laras Faizati Divonis Percobaan Enam Bulan
Atas Hasutan Bakar Mabes Polri
Akan Segera Dibebaskan dari Tahanan

Kamis, 15 Januari 2026 – 12:38 WIB Jakarta, VIVA – Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, divonis hukuman enam bulan penjara. Ia terbukti menghasut publik lewat media sosial saat rangkaian demonstrasi yang ricuh di akhir Agustus 2025 lalu. Baca Juga : Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara Vonis itu … Baca Selengkapnya