Laras Faizati Divonis Percobaan Enam Bulan Atas Hasutan Bakar Mabes Polri Akan Segera Dibebaskan dari Tahanan
Kamis, 15 Januari 2026 – 12:38 WIB Jakarta, VIVA – Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, divonis hukuman enam bulan penjara. Ia terbukti menghasut publik lewat media sosial saat rangkaian demonstrasi yang ricuh di akhir Agustus 2025 lalu. Baca Juga : Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara Vonis itu … Baca Selengkapnya