Penempatan Polri di Bawah Presiden Dinilai Berlandasan Konstitusi
loading… Seorang pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah Presiden punya dasar konstitusi yang kuat dalam sistem presidensial kita. Foto/Ist JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menekankan, penempatan Polri di bawah kendali Presiden memiliki landasan konstitusional yang kuat di sistem pemerintahan Indonesia. Pernyataannya ini disampaikan dalam Rapat Dengar … Baca Selengkapnya