Manfaatkan Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB dari Bapenda Jakarta, Terakhir 31 Agustus!

Manfaatkan Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB dari Bapenda Jakarta, Terakhir 31 Agustus!

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi hingga 31 Agustus 2024 bagi wajib pajak yang memiliki sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta … Baca Selengkapnya