25 Ruas Jalan di Jakarta Berlakukan Ganjil-Genap, Berlaku Selasa Pukul 06.00-10.00 WIB.
Ringkasan Berita: Aturan ganjil genap kembali berlaku di Jakarta untuk 25 ruas jalan dan 28 pintu tol. Tujuannya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat jam sibuk. Aturan ini berjalan dalam dua sesi: pagi (06.00–10.00 WIB) dan sore hingga malam (16.00–21.00 WIB). Bagi yang melanggar, bisa kena denda tilang sampai Rp500 ribu. WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA** — Polda … Baca Selengkapnya