Warga Iran yang dinyatakan bersalah atas kejahatan perang dibebaskan dalam pertukaran dengan Swedia

Seorang warga Iran yang divonis di Swedia atas kejahatan perang telah dibebaskan sebagai bagian dari pertukaran tahanan antara kedua negara tersebut. Hamid Noury, yang sedang menjalani hukuman seumur hidup, telah kembali ke Tehran sementara Johan Floderus, seorang diplomat Swedia dan warga negara ganda Saeed Azizi tiba kembali di Stockholm larut malam pada Sabtu. Bapak Noury ditangkap di Swedia pada tahun 2019 dan divonis karena terlibat dalam eksekusi massal tahanan politik di Iran lebih dari tiga dekade yang lalu. Bapak Floderus ditahan di Iran dua tahun yang lalu atas tuduhan spionase sedangkan Bapak Azizi ditangkap pada bulan November lalu dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Hubungan antara Swedia dan Iran memburuk sejak vonis Bapak Noury. Mengumumkan pertukaran tahanan, Perdana Menteri Swedia Ulf Kristersson mengatakan bahwa Iran telah menjadikan Bapak Floderus dan Bapak Azizi “kedua pion dalam permainan negosiasi yang sinis, dengan tujuan membebaskan warga Iran Hamid Noury dari penjara di Swedia”. Dia menambahkan: “Dia divonis atas kejahatan serius yang dilakukan di Iran pada tahun 1980-an.” Kazem Gharibabadi, sekretaris Dewan Tinggi Hak Asasi Manusia Iran, mengatakan dalam sebuah pos di X, sebelumnya Twitter, pada Sabtu bahwa Bapak Noury telah “ditahan secara ilegal” di Swedia tetapi sekarang bebas. Bapak Noury dituduh melakukan kejahatan perang dan pembunuhan pada tahun 1988 ketika, menurut jaksa Swedia, dia adalah asisten jaksa deputi di penjara Gohardasht di Karaj. Dia adalah orang pertama yang diadili karena berpartisipasi dalam eksekusi ribuan tahanan, yang tidak pernah diakui secara resmi oleh pemerintah Iran. Pada tahun 1988, Mujahidin-e Khalq (MEK), kelompok oposisi kiri yang didukung oleh Irak, menyerang Iran selama Perang Iran dan Irak. Pemimpin Tertinggi Iran saat itu, Ayatollah Ruhollah Khomeini, mengeluarkan perintah untuk mengeksekusi semua tahanan yang setia atau bersimpati dengan kelompok tersebut. Kelompok-kelompok hak asasi manusia memperkirakan bahwa antara 2.800 dan 5.000 wanita dan pria dieksekusi di tempat-tempat, termasuk penjara Gohardasht, antara Juli dan September 1988. Bapak Noury, 63 tahun, ditangkap setelah tiba di bandara Stockholm dari Iran. Dia membantah tuduhan terhadapnya tetapi dia dinyatakan bersalah atas “pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional dan pembunuhan”. Dia diadili berdasarkan prinsip yurisdiksi universal yang memungkinkan negara-negara untuk mengadili orang atas kejahatan serius terhadap hukum internasional yang terjadi di tempat lain. Ini termasuk kejahatan perang, genosida, penyiksaan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Bapak Floderus, 33 tahun, menghadapi hukuman mati setelah ditangkap di Iran pada tahun 2022 atas tuduhan spionase saat dia sedang berlibur. Bapak Azizi, warga negara Iran-Swedia berusia awal 60-an, dinyatakan bersalah atas “perakitan dan kolusi terhadap keamanan nasional”. Oman membantu menegosiasikan pertukaran tahanan dan memainkan peran kunci dalam pelepasan seorang warga negara Eropa lainnya pekan lalu. Bankir Prancis Louis Arnaud dibebaskan setelah dua tahun ditahan di Iran.

MEMBACA  Penumpang Kapal LCT Bora V yang Tenggelam di Sulut Ditemukan, 10 Orang Selamat, 2 MeninggalDitemukan Penumpang Kapal LCT Bora V yang Tenggelam di Sulut, 10 Orang Selamat, 2 Meninggal