China menyatakan bahwa mereka berhak mengambil tindakan hukum terhadap individu dan organisasi di luar negeri yang dianggap merusak persatuan etnis. Langkah ini diambil Beijing sebagai bentuk perluasan jangkauan hukumnya ke luar wilayah China.
Undang-undang yang disebut “Law on the Promotion of Ethnic Unity and Progress” resmi berlaku pada Rabu lalu, setelah disahkan pada bulan Maret oleh Kongres Rakyat Nasional.
Peraturan ini sudah menuai kritik dari para pengawas hak asasi manusia, seperti Pelapor Khusus PBB untuk Hak Minoritas dan Hak Budaya. Mereka mengatakan undang-undang ini lebih digunakan untuk membenarkan asimilasi paksa di kawasan seperti Tibet dan Xinjiang, bukan untuk mendorong kerukunan antaretnis.
Pasal 63 dalam undang-undang ini menarik perhatian dunia karena memperluas wewenang hukum China ke luar negeri. Bunyi pasal itu menyatakan bahwa organisasi dan individu di luar China daratan yang melakukan kejahatan yang bertujuan merusak persatuan etnis atau memecah belah suku bangsa, akan dituntut sesuai hukum.
Amnesty International menilai Pasal 63 dapat digunakan untuk membenarkan penekanan terhadap warga negara dan aktivis di luar negeri yang sudah dipantau oleh jaringan tidak resmi “kantor polisi” China serta kelompok mahasiswa atau kelompok budaya.
Sarah Brooks, Wakil Direktur Regional Amnesty, mengatakan minggu ini bahwa advokasi damai demi hak-hak minoritas di China oleh siapa pun di mana pun bisa dianggap sebagai tindakan yang merusak “persatuan etnis”. Brooks juga mengatakan maksud kata “kesatuan” di sini bukanlah “kerukunan antarkelompok”, melainkan kepatuhan terhadap garis politik Beijing.
Zhou Jianshe, Wakil Dirjen sekalipun Juru Bicara Biro Pers Kantor Informasi Dewan Negara, merespons kontroversi ini minggu lalu. Dia mengatakan Pasal 63 adalah “ketentuan hukum yang sah, perlu, dan bisa diterapkan”, yang telah sengaja diputarbalikkan dan dijelek-jelekkan oleh media Barat sebagai contoh yurisdiksi negara besar.
Selain organisasi hak asasi internasional, undang-undang ini juga menimbulkan kekhawatiran di Taiwan sebagai alat potensial untuk menuntut atau mengintimidasi warga mereka di luar negeri. Dalam pidatonya Rabu lalu, Presiden Taiwan William Lai Ching-te mengimbau masyarakatnya berhati-hati saat bepergian atau tinggal di China setelah undang-undanaundang ini berlaku.
Lai juga bilang Taipei akan terus memantau situasi dan memberikan arahan bagi pejabat yang bertugas di luar negeri.
Taiwan, wilayah demokrasi yang mengatur dirinya sendiri dan diklaim oleh Beijing, memiliki ikatan budaya dan sejarah yang kuat dengan China. Walaupun dalam 20 tahun terakhir semangat nasionalisme Taiwan meningkat pesat, Beijing menganggap pemerintah Taiwan sebagai golongan yang mau memisahkan diri. Sejak 2016, Beijing memutus kontak resmi setelah Tsai Ing-wen terpilih sebagai presiden Taipei sempat meningkatkan peringatan perjalanan pada tahun 2024, ketika China menetapkan bahwa aktivis kemerdekaan Taiwan yang “garis keras” bisa diadili tanpa kehadiran mereka, dan terancam hukuman mati jika terbukti bersalah mempromosi pemisahan diri dari China.