Turki Tuntut Hukuman Penjara Lebih dari 2.000 Tahun untuk Wali Kota Istanbul Terkenal, Imamoglu

Jaksa penuntut di kota terbesar Turki telah mendakwa walikota populer Ekrem Imamoglu dengan 142 tuduhan korupsi yang ancaman hukumannya berkisar antara 828 hingga 2.352 tahun penjara.

Imamoglu, yang dianggap sebagai rival politik utama Presiden Recep Tayyip Erdogan, telah menjalani penahanan praperadilan sejak Maret atas dugaan korupsi.

Walikota Istanbul beserta Partai Rakyat Republik (CHP) oposisinya membantah segala tuduhan keliru dan menuduh presiden serta sekutunya melancarkan tindakan keras sebagai respons atas penurunan popularitas Erdogan.

Namun, jaksa utama kota tersebut tidak hanya menyasar Imamoglu, tapi juga 401 orang lainnya, dengan tuduhan menjalankan jejaring korupsi kriminal dimana walikota menjadi “pendiri dan pemimpin”-nya.

Setelah penyelidikan selama delapan bulan, jaksa Akin Gürlek menyatakan para tersangka, yang 105 di antaranya ditahan, telah membentuk organisasi kriminal yang sangat besar yang terlibat dalam pemberian dan penerimaan suap serta pencucian uang.

Dia menyebutkan kerugian yang diderita negara Turki mencapai 160 miliar lira (£2,9 miliar; $3,8 miliar).

Imamoglu, yang merupakan kandidat presiden dari CHP sekuler untuk pemilu 2028, didakwa dalam 12 pasal suap, tujuh pasal pencucian uang dari hasil kejahatan, serta tujuh pasal penipuan terhadap instansi dan organisasi publik.

Lembaga berita Anadolu memperkirakan dakwaan-dakwaan ini dapat berujung pada hukuman penjara selama 2.430 tahun.

Penahanan walikota pada Maret lalu memicu protes luas, ratusan penangkapan, dan tindakan keras polisi. Sejak saat itu, dia ditahan di penjara Marmara di pinggiran Istanbul.

Di luar perkara korupsi, jaksa telah mendakwanya dengan berbagai pelanggaran lain termasuk spionase dan pemalsuan ijazah universitasnya, sebuah kualifikasi yang kemudian dibatalkan.

Otoritas Turki membantah tuduhan walikota bahwa peradilan sedang digunakan sebagai alat politik. Namun, tanpa ijazah universitas, dia tidak dapat mencalonkan diri untuk kepresidenan pada 2028.

MEMBACA  Respons Menlu Retno Soal Ajakan Trump Kepada Sekutu untuk Serang Hamas

Saat jaksa memaparkan rincian tuduhan korupsi, pemimpin partai Özgür Özel mengatakan dalam rapat kelompok parlementer CHP bahwa tidak ada orang lain di partai mereka yang akan mencalonkan diri sebagai presiden karena walikota Istanbul telah dinominasikan oleh jutaan warga Turki.

“Kejahatannya hanyalah maju sebagai calon presiden berikutnya untuk negara ini. Dia tidak punya kejahatan lain!”

Imamoglu, 54 tahun, pertama kali terpilih sebagai walikota pada 2019 dan dia terpilih kembali pada April 2024, mengalahkan kandidat Partai AK yang berkuasa dengan selisih hampir satu juta suara.

Dia telah mengajukan banding atas vonis penjara Juli lalu selama satu tahun delapan bulan karena menghina dan mengancam jaksa Istanbul. Dia juga mengajukan banding atas hukuman penjara sebelumnya karena mengkritik pejabat pemilu.

Perkara spionase, yang dilimpahkan dua minggu lalu, menuduh bahwa Imamoglu menyerahkan data penduduk Istanbul sebagai imbalan untuk pendanaan internasional.

Imamoglu telah memperingatkan warga Turki untuk “melupakan omong kosong spionase ini”.

Pemimpin partai Özgür Özel menuduh pihak berwenang berusaha mengarang-ngarang pelanggaran untuk mencegah pembebasan walikota dari penjara.

“Mungkinkah dia melakukan kecurangan pemilu, memilki ijazah palsu, menjadi pencuri, teroris, dan mata-mata dalam waktu yang bersamaan?” tanyanya kepada rekan-rekan sejawatnya di parlemen pada Selasa.