Penumpang maskapai penerbangan ke Turki akan didenda jika berdiri sebelum lampu sabuk pengaman dimatikan setelah mendarat, kata regulator.
Otoritas penerbangan sipil Turki menyatakan aturan ini diberlakukan setelah menerima keluhan dari penumpang. Peraturan ini efektif sejak awal bulan ini.
Media Turki melaporkan denda sekitar US$70 (£50), meski jumlah pastinya tidak disebutkan dalam panduan resmi.
Otoritas memperingatkan adanya “peningkatan serius” insiden semacam ini, dengan banyak keluhan tentang penumpang mengambil bagasi kabin sebelum pesawat berhenti.
Turki adalah tujuan puluhan juta turis setiap tahunnya.
Otoritas penerbangan menyatakan maskapai komersial kini wajib mengumumkan peraturan ini selama penerbangan dan melaporkan pelanggar.
Penumpang harus diingatkan untuk tetap mengenakan sabuk pengaman dan tidak berdiri atau membuka bagasi kabin sebelum lampu tanda sabuk dimatikan.
Pelanggar harus dilaporkan ke otoritas, begitu bunyi aturannya.
Menurut Euronews, Turkish Airlines telah memperbarui pengumuman pendaratannya.
“Penumpang yang tidak mematuhi peraturan akan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil melalui Laporan Penumpang Mengganggu, dan denda administratif akan dikenakan sesuai regulasi hukum berlaku,” demikian bunyi pengumuman maskapai tersebut, menurut stasiun TV itu.
BBC telah menghubungi maskapai untuk meminta tanggapan.