Thailand Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis dalam Sejarah Asia Tenggara

PHUKET, Thailand — RUU kesetaraan pernikahan Thailand telah disetujui oleh monarki, menjadikannya negara pertama di Asia Tenggara dan tempat ketiga di Asia yang mengakui pernikahan sesama jenis. RUU itu, yang memerlukan persetujuan dari Raja Maha Vajiralongkorn, resmi ditulis menjadi undang-undang pada Selasa malam ketika itu dipublikasikan di Royal Gazette. Ini akan berlaku dalam 120 hari, memungkinkan pasangan LGBTQ untuk mendaftarkan pernikahan mereka mulai 22 Januari. Hukum itu, yang mengubah Kode Sipil dan Dagang negara untuk menggunakan kata-kata netral gender seperti “individu” daripada “pria dan wanita,” disetujui secara meyakinkan oleh legislator tahun ini. Ini memberikan pasangan yang menikah hak hukum, keuangan, dan medis penuh tanpa memandang gender. “Selamat atas cinta semua orang,” kata Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra dalam sebuah posting di X yang mencakup tagar #LoveWins. Thailand, salah satu tujuan wisata paling populer di Asia, dikenal karena toleransi dan suasana sosial LGBTQ yang hidup, tetapi juga mempertahankan nilai-nilai sosial konservatif yang membuat lulusnya undang-undang menjadi perjuangan panjang bagi aktivis. Taiwan adalah tempat pertama di Asia yang mengizinkan pernikahan sesama jenis pada tahun 2019, diikuti tahun lalu oleh negara Asia Selatan Nepal. Taiwan, sebuah demokrasi yang mengatur dirinya sendiri yang diklaim oleh Beijing sebagai wilayahnya, mengatakan minggu lalu bahwa pasangan China Taiwan sekarang juga secara hukum dapat mendaftarkan pernikahan lintas selat mereka di pulau itu. Artikel ini awalnya diterbitkan di NBCNews.com

MEMBACA  Inflasi bulanan Argentina terendah dalam 2,5 tahun

Tinggalkan komentar