Sidang Umum PBB menuntut Israel mengakhiri pendudukan wilayah Palestina

Perhimpunan Umum PBB telah mengadopsi resolusi yang disusun oleh Palestina yang tidak mengikat, menuntut Israel mengakhiri “kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Palestina yang Diduduki” dalam waktu 12 bulan. Terdapat 124 suara yang mendukung dan 14 menentang, termasuk Israel, beserta 43 abstain. Sebagai negara pengamat non-anggota, Palestina tidak bisa memberikan suara. Resolusi ini didasarkan pada pendapat hukum dari pengadilan tertinggi PBB pada bulan Juli yang mengatakan bahwa Israel sedang melakukan pendudukan di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza melawan hukum internasional. Duta besar Palestina menyebut pemungutan suara tersebut sebagai titik balik “dalam perjuangan kita untuk kebebasan dan keadilan”. Namun, rekan sejawatnya dari Israel mengecamnya sebagai “terorisme diplomatik”. Meskipun resolusi Perhimpunan Umum tidak mengikat, mereka memiliki bobot simbolis dan politik karena mencerminkan posisi dari semua 193 negara anggota PBB. Hal ini terjadi setelah hampir setahun perang di Gaza, yang dimulai ketika para penembak Hamas menyerang Israel pada 7 Oktober, menewaskan sekitar 1.200 orang dan menahan 251 orang lain sebagai sandera. Lebih dari 41.110 orang telah tewas di Gaza sejak saat itu, menurut kementerian kesehatan yang dikelola oleh Hamas di wilayah tersebut. Terjadi juga lonjakan kekerasan di Tepi Barat selama periode yang sama, di mana PBB mengatakan lebih dari 680 warga Palestina dan 22 warga Israel tewas. Pendapat hukum dari Mahkamah Internasional – yang juga tidak mengikat secara hukum – mengatakan bahwa sebuah panel 15 hakim telah menemukan bahwa “keberadaan terus-menerus Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki adalah melanggar hukum” dan bahwa negara tersebut “berada di bawah kewajiban untuk mengakhiri keberadaan yang melanggar hukum tersebut… sesegera mungkin”. Mahkamah juga mengatakan Israel seharusnya “mengungsikan semua penduduk dari Wilayah Palestina yang Diduduki” dan “memberikan ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan kepada semua orang atau badan hukum yang terkait”. Israel telah membangun sekitar 160 pemukiman yang menampung sekitar 700.000 Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur sejak tahun 1967. Mahkamah mengatakan pemukiman-pemukiman tersebut “telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional”, yang selalu disengketakan oleh Israel. Perdana Menteri Israel mengatakan pada saat itu bahwa mahkamah telah membuat “keputusan berdasarkan kebohongan” dan bersikeras bahwa “bangsa Yahudi bukanlah penduduk sementara di tanah air mereka sendiri”. Resolusi Perhimpunan Umum hari Rabu menyambut deklarasi ICJ. Ia menuntut agar Israel “mengakhiri keberadaannya yang melanggar hukum di Wilayah Palestina yang Diduduki… dan melakukannya tidak lebih dari 12 bulan”, dan “mematuhi tanpa penundaan semua kewajibannya sesuai hukum internasional”. Kementerian luar negeri Otoritas Palestina yang berbasis di Tepi Barat menggambarkan pengesahan ini sebagai “mom…

MEMBACA  Hutan Boreal Kanada Terluka Parah akibat Pembalakan

Tinggalkan komentar