Garoua dan Tiko, Kamerun – Setahun lalu, Oumarou Sanda, wali kota Garoua 2 di Kamerun utara, mengangkat tropi di atas kepalanya setelah kotanya dinobatkan sebagai Juara Kewarganegaraan Kamerun berkat usahanya memperluas pencatatan kelahiran.
Penghargaan yang diberikan melalui program berbasis UNICEF bersama pemerintah Kamerun ini menjadi puncak dari kerja keras selama berbulan-bulan untuk mengatasi celah perlindungan anak yang paling parah namun sering tidak terlihat: ribuan anak yang tidak memiliki identitas hukum.
Menurut hukum catatan sipil Kamerun, setiap anak berhak memiliki akta kelahiran. Orang tua diwajibkan mencatatkan kelahiran dalam 90 hari tanpa biaya. Setelah waktu itu, pencatatan jadi lebih rumit, dan lewat satu tahun, keluarga harus melalui proses pengadilan yang sering mahal, memakan waktu, serta sulit diurus.
Bagi banyak orang tua, sistem itu tidak terjangkau.
“Salah satu anak sulung saya beberapa tahun lalu tidak boleh masuk sekolah karena kami tidak punya surat-surat resminya,” kata Aissatou Bouba, ibu empat anak yang tinggal di Garoua 2.
Semua itu berubah pada 2024 ketika dia membawa anak bungsunya ke fasilitas kesehatan setempat, petugas langsung mencatatkan kelahiran setelah persalinan dan menerbitkan dokumen untuk identitas hukumnya.
Pengalamannya menggambarkan situasi yang lebih luas. Menurut Kementerian Pendidikan Dasar Kamerun, lebih dari 1,5 juta anak—atau sekitar 30 persen siswa SD—terdaftar di sekolah tanpa akta kelahiran.
Tanpa dokumen itu, efeeknya sering baru terasa kemudian hari.
“Kalau anak tidak punya akta kelahiran, tatkala mau masuk SMP tidak akan diterima,” kata Anna Enanga epse Itoe, kepala biro catatan sipil di Dewan Tiko di Kamerun barat daya.
“Dia tidak bisa ikut ujian nasional. Juga tidak akan bisa mendapatkan KTP, yang diperlukan untuk mengakses banyak layanan,” katanya kepada Al Jazeera.
UNICEF memperkirakan, dari 560.000 kelahiran yang tercatat di fasilitas kesehatan pada 2023, hanya 43,77 persen yang resmi didaftarkan. Kesenjangan ini membuat anak-anak rentan terhadap risiko di luar pendidikan.
“Anak tanpa dokumen lebih sulit dilacak, dipantau, atau dilindungi,” ujar Alexis Mayang, ahli perlindungan anak UNICEF yang berbasis di Yaounde. “Mereka bisa dipindahkan lintas batas dengan pemeriksaan yang lebih longgar,” kata dia kepada Al Jazeera.
Ia menambahkan, di daerah yang terkena konflik, kurangnya identifikasi fisik meningkatkan kerentanannya terhadap eksploitasi, termasuk direkrut menjadi anggota kelompok bersenjata.
Menjawab celah perlindungan
Dorongan untuk mengatasi masalah ini meningkat setelah Forum Wali Kota tentang Pencatatan Kelahiran pertama pada April 2024, di mana para pemimpin daerah menandatangani piagam yang berkomitmen memperkuat sistem catatan sipil di daerah mereka.
Setelah forum itu, UNICEF bersama pemerintah dan mitra lokal mendukung peluncuran kampanye “My Name” yang bertujuan mengidentifikasi serta mendaftarkan anak tanpa dokumen hukum di 360 dewan dan 14 kota di Kamerun.
Sejak diluncurkan, pejabat yang terlibat mengatakan lebih dari 17.000 anak sudah tercatat.
Daerah-daerah dinilai berdasarkan seberapa efektif mereka meningkatkan sistem pencatatan, termasuk mendirikan layanan catatan sipil di fasilitas kesehatan dan mengidentifikasi anak di luar sekolah yang tidak punya dokumen.
Di Tiko, barat daya, petugas mendekatkan layanan pencatatan ke komunitas terpencil dan bekerja sama dengan pemuka adat untuk mengumpulkan pernyataan kelahiran dari pedesaan.
“Di Tiko, setiap hari orang datang untuk mencatatkan anak mereka dan mendapatkan akta kelahiran,” kata Enanga. “Kami sudah menerbitkan dokumen untuk ribuan anak.”
Untuk mengelola permintaan, para kepala suku memainkan peran sentral dalam mendokumentasikan kelahiran di daerah sulit dijangkau sebelum mengirim catatan ke kantor dewan.
Di Garoua 2, otoritas mengambil pendekatan berbeda. Karena sering molor akibat daftar catatan tulis tangan, daerah itu beralih ke sistem catatan sipil digital. Dengan demikian, akta bisa terbit dalam hitungan menit.
Hambatan yang masih tersisa
Meski ada kemajuan, para pejabat mengatakan tantangan besar masih terjadi.
Di banyak komunitas, mencatat kelahiran tidak dianggap prioritas. Sejumlah orang tua urusan dengan sistem hanya ketika anak tidak boleh sekolah atau gagal ikut ujian nasional.
Sekolah sering menjadi garda pertama penegakan aturan, terutama di tingkat dasar. Murid tanpa dokumen hubungan tidak diperbolehkan ikut ujian penting.
Hambatan sosial yang lebih mendalam juga ada. Pekerja perlindungan anak bilang, di beberapa pedesaan terdapat norma berbahaya yang masih diikuti. Misalnya keyakinan kalau anak perempuan tidak butuh dokumentasi resmi atau pendidikan. Ini menambah angka anak tanpa dokumen dan meningkatkan risiko pernikahan dini atau paksa.
Petugas dan pekerja komunitas mengatakan, pemuka adat dan agama makin dilibatkan dalam kampanye penyadaran untuk mengubah pandangan itu dan mendorong pencatatan kan dini.
Secara global, UNICEF memperkirakan 166 juta anak di bawah lima tahun masih tidak tercatat. Di Kamerun, berbagai pejabat mengatakan menutup celah ini butul revisi administasi sekaligus mengubah cara masing-masing komunitas membahas soal eksistensi ha,ya resmi seorang anak.
“Saya senang sembari tawu ternyata putyra ul pada kin my ini untuk bisa ada di barisa me rajin kelas 9r l semua biasalan,” samaAul Bouha mem cAra waktu MeJazee di Kota kita masing masayur depan perii-kkan.