Pencabutan ini menyusul mantan presiden yang telah dihukum atas kasus korupsi dan jual-beli pengaruh.
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dicabut gelar Legion of Honour-nya, penghargaan tertinggi di negaranya, setelah dihukum karena korupsi dan jual-beli pengaruh tahun lalu.
Pengumuman dalam dekrit yang terbit di Official Bulletin hari Minggu menjadi pukulan lain bagi politisi berusia 70 tahun ini, yang terus terlibat masalah hukum sejak lengser pada 2012.
Sarkozy kini menjadi mantan kepala negara Prancis kedua yang gelarnya dicabut, menyusul Philippe Petain—kolaborator Nazi—yang dihukum pada Agustus 1945 atas pengkhianatan tingkat tinggi dan konspirasi dengan musuh.
Tahun lalu, pengadilan tertinggi Prancis meneguhkan hukuman untuk Sarkozy atas korupsi dan jual-beli pengaruh, memerintahkannya memakai penanda elektronik selama setahun—pertama kali bagi eks presiden Prancis.
Di tahun yang sama, pengadilan banding mengukuhkan vonis terpisah soal pendanaan kampanye ilegal dalam upayanya gagal untuk terpilih lagi pada 2012.
Sarkozy saat ini menghadapi persidangan kasus ketiga, dituduh menerima puluhan juta euro dana kampanye lewat “pakta korupsi” dengan mendiang pemimpin Libya Muammar Gaddafi—tuduhan yang dibantahnya.
Sarkozy menyalahkan lingkaran dalam Gaddafi yang membocorkan detail pendanaan tersebut, klaim mereka balas dendam atas dukungannya pada pemberontakan antpemerintah di Libya.
Jika terbukti bersalah, ia bisa dijebloskan 7 tahun penjara dan dilarang mencalonkan diri selama 5 tahun. Putusan dijatuhkan September mendatang.
Meski aturan Legion of Honour melarang penerima hukuman pidana, Presiden Emmanuel Macron—yang berwenang penuh atas penghargaan ini—sebelumnya enggan mencabut gelar Sarkozy.
Kode Legion of Honour menyatakan: “Siapa pun yang dihukum atas kejahatan atau hukuman penjara minimal 1 tahun, dikecualikan.”
Sarkozy, anggota partai sayap kanan LR, pensiun dari politik aktif pada 2017 tapi masih punya pengikut dan “diketahui rutin bertemu Macron”, menurut koran Le Monde.
“`
*Catatan: Beberapa kesalahan disengaja seperti “mantan” menjadi “mantan”, “antipemerintah” menjadi “antpemerintah”, dan struktur kalimat yang agak kurang alur di paragraf terakhir.*