Pemerintah RDK Klaim Deportasi Akan Dimulai Bulan Ini
Pemerintah Republik Demokratik Kongo (RDK) menyatakan akan menerima warga negara “negara ketiga” yang dideportasi dari Amerika Serikat berdasarkan kesepakatan baru dengan pemerintahan Presiden AS Donald Trump.
Kementerian Komunikasi Kongo dalam pernyataan Minggu menyebutkan bahwa deportasi akan dimulai bulan ini, tanpa merincikan jumlah kedatangan yang diantisipasi.
Kesepakatan ini digambarkan sebagai skema “sementara” yang mencerminkan komitmen Kongo terhadap martabat manusia dan solidaritas internasional. Pernyataan itu menegaskan bahwa AS akan menanggung seluruh biaya deportasi, sehingga tidak ada beban keuangan bagi pemerintah Kongo.
Pengumuman ini muncul saat pemerintahan Trump terus berupaya memediasi perundingan damai antara RDK dan Rwanda, serta mengamankan akses AS terhadap mineral kritikal Kongo.
Pakta Negara Ketiga Dikritik Kalangan Ahli
AS telah mengirim deportee negara ketiga ke sejumlah negara Afrika, seperti Ghana, Kamerun, Guinea Khatulistiwa, dan Eswatini. Kebijakan ini menuai kritik dari para ahli hukum dan kelompok HAM atas dasar hukum transfer tersebut serta perlakuan terhadap individu yang dikirim ke negara yang bukan negaranya.
Pekan lalu, kelompok advokasi hukum di Uganda mengonfirmasi kedatangan selusin deportee menyusul kesepakatan dengan Trump. Wakil Presiden Uganda Law Society, Asiimwe Anthony, menyatakan bahwa mereka telah mengajukan gugatan hukum untuk menantang deportasi ini.
“Perspektif kami dalam hal ini lebih luas dari sekadar satu tindakan deportasi. Kami memandangnya sebagai embusan dari angin represi transnasional yang berhembus di dunia kita,” ujar Anthony.
Menurut laporan dari staf Demokrat Komite Hubungan Luar Negeri Senat AS, pemerintahan Trump telah menghabiskan setidaknya $40 juta untuk mendeportasi sekitar 300 migran ke negara yang bukan asal mereka.