Queensland akan memberlakukan hukuman penjara dewasa bagi anak-anak

Negara bagian Australia, Queensland, telah mengesahkan undang-undang yang akan membuat anak-anak seumur 10 tahun tunduk pada hukuman yang sama dengan orang dewasa jika terbukti bersalah melakukan kejahatan seperti pembunuhan, serangan serius, dan perampokan. Pemerintah mengatakan aturan hukuman yang lebih keras ini sebagai respons terhadap “kemarahan masyarakat atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku muda” dan akan bertindak sebagai pencegah. Namun banyak ahli telah menunjukkan penelitian yang menunjukkan bahwa hukuman yang lebih berat tidak mengurangi kejahatan remaja, malah dapat memperparahnya. Perserikatan Bangsa-Bangsa juga telah mengkritik reformasi tersebut, berargumen bahwa mereka mengabaikan konvensi tentang hak asasi anak dan melanggar hukum internasional. Partai Liberal National (LNP) – yang memenangkan pemilu negara bagian pada bulan Oktober – menjadikan aturan tersebut sebagai ciri khas kampanye mereka, mengatakan bahwa mereka menempatkan “hak korban” di depan “hak pelaku kejahatan”. “Undang-undang ini adalah untuk setiap orang Queensland yang pernah merasa tidak aman dan menjadi korban kejahatan remaja di seluruh negara bagian kita,” kata Premier David Crisafulli setelah parlemen mengesahkan undang-undang pada hari Kamis. Mendekati pemungutan suara, kedua belah pihak politik telah mengklaim bahwa Queensland sedang mengalami gelombang kejahatan remaja, dan bahwa pendekatan yang lebih hukuman diperlukan untuk melawan masalah tersebut. Tetapi data dari badan statistik Australia, menunjukkan bahwa kejahatan remaja telah berkurang setengahnya di Queensland selama 14 tahun terakhir, mencapai tingkat terendah dalam sejarah tercatat pada tahun 2022, dan tetap relatif stabil sejak saat itu. Angka dari Kepolisian Queensland dan Australian Institute of Criminology juga menunjukkan tren penurunan yang jelas. Diberi nama oleh pemerintah sebagai “kejahatan orang dewasa, waktu orang dewasa”, undang-undang baru tersebut mencantumkan 13 pelanggaran yang sekarang akan tunduk pada hukuman penjara yang lebih berat ketika dilakukan oleh anak-anak, termasuk penahanan wajib seumur hidup untuk pembunuhan, dengan masa percobaan 20 tahun. Sebelumnya, hukuman maksimal bagi pelaku muda yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan adalah 10 tahun penjara, dengan hukuman seumur hidup hanya dipertimbangkan jika kejahatan tersebut “sangat keji”. Undang-undang tersebut juga menghapus ketentuan “penahanan sebagai pilihan terakhir” – yang mendukung perintah non-penahanan, seperti denda atau kerja sosial, bagi anak-anak daripada penahanan – dan akan membuatnya mungkin bagi hakim untuk mempertimbangkan riwayat pidana lengkap seorang anak saat menjatuhkan hukuman. Serikat Polisi Queensland telah menyebut perubahan tersebut “lompatan ke depan dalam arah yang benar”, sementara Jaksa Agung Queensland yang baru, Deb Frecklington, mengatakan itu akan memberikan pengadilan kemampuan untuk “lebih baik mengatasi pola kejahatan” dan “menuntut pertanggungjawaban orang atas tindakan mereka”. Tetapi dalam rangkuman, Frecklington juga mencatat bahwa perubahan tersebut bertentangan langsung dengan standar internasional, bahwa anak-anak pribumi akan terkena dampak secara tidak proporsional, dan bahwa lebih banyak anak mungkin akan ditahan di sel polisi untuk jangka waktu yang lebih lama karena pusat tahanan penuh. Queensland sudah memiliki lebih banyak anak di penahanan daripada negara bagian atau wilayah Australia lainnya. Premier Crisafulli mengatakan pada hari Kamis bahwa meskipun mungkin ada “tekanan dalam jangka pendek”, pemerintahnya memiliki rencana jangka panjang untuk “mengirim sejumlah fasilitas penahanan lainnya dan pilihan yang berbeda”. Komisioner anak-anak Australia, Anne Hollonds, menggambarkan perubahan tersebut sebagai “pengecut internasional”. Dia juga menuduh pemerintah Queensland “mengabaikan bukti” yang menunjukkan bahwa “semakin muda seorang anak berinteraksi dengan sistem peradilan, semakin mungkin dia akan terus melakukan kejahatan yang lebih serius”. “Fakta bahwa [ketentuan undang-undang] tersebut menargetkan anak-anak kami yang paling rentan membuat mundur dari hak asasi manusia bahkan lebih mengejutkan,” katanya dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu. Para ahli hukum lain, yang memberikan kesaksian pada dengar pendapat parlemen tentang undang-undang minggu lalu, mengatakan bahwa undang-undang tersebut bisa memiliki konsekuensi yang tidak diinginkan bagi korban, dengan anak-anak menjadi kurang mungkin untuk mengaku bersalah mengingat hukuman yang lebih keras, yang mengakibatkan lebih banyak persidangan dan penundaan pengadilan yang lebih lama.

MEMBACA  Larangan Penggunaan Hijab bagi Anggota Paskibraka, MUI Jabar: Kemunduran dalam Berpancasila

Tinggalkan komentar