Airbus mengumumkan akan mengajukan banding atas keputusan ini, yang membatalkan pembebasan kedua perusahaan di tahun 2023.
Diterbitkan pada 21 Mei 202621 Mei 2026
Pengadilan banding Perancis telah memvonis Airbus dan Air France bersalah atas pembunuhan tidak disengaja (manslaughter) terkait kecelakaan penerbangan rute Rio de Janeiro-Paris tahun 2009 yang menewaskan 228 jiwa – bencana udara terburuk dalam sejarah negatra tersebut.
Pengadilan Tinggi Paris pada hari Kamis memutuskan bahwa kedua perusahaanlah yang “secara tunggal dan sepenuhnya bertanggung jawab atas jatuhnya penerbangan AF447”, dan memerintahkan pembayaran denda sebesar 225.000 euro (sekitar 261.720 dollar AS) untuk setiap penumpang, yang merupakan jumlah denda maksimum yang dimungkinkan untuk kasus pembunuhan tidak sengaja oleh korporasi.
Berita Terkait
daftar 4 item daftar selesai
Meskipun hukuman ini sebagian besar bersifat simbolis, keputusan ini menjadi puncak dari persidangan selama delapan minggu yang dianggap oleh keluarga korban sebagai kesempatan terakhir untuk menemukan keadilan, dua tahun setelah pengadilan yang lebih rendah sebelumnya membebaskan Airbus dan Air France.
Kedua perusahaan telah berulang kali membantah semua tuduhan.
Setelah putusan ini, Airbus menyatakan akan mengajukan banding hingga ke pengadilan tertinggi Perancis, dengan alasan bahwa putusan terbaru ini bertentanagn dengan kesimpulan jaksa penuntut serta pembebasan di tahun 2023.
Jaksa sebelumnya telah memperingatkan kemungkinan diajukannya banding dan mengecam perilaku kedua perusahaan sepanjang proses hukum yang berlangsung lebih dari satu dasawarsa ini.
“Tidak ada hasil yang dicapai – tidak ada satu pun kata penghiburan yang tulus,” kata Jaksa Rodolphe Juy-Birmann ketika persidangan berlangsung pada November lalu. “Satu kata yang merangkum seluruh sirkus ini: ketidaksenonohan.”
Penyelam berhasil menemukan bagian ekor dari pesawat Air France A330 yang jatuh di Samudra Atlantik selatan dalam penerbangan dari Rio de Janeiro menuju Paris pada 1 Juni 2009 [File: Angkatan Laut Brazil/AFP]
Kerusakan Sensor
Kecelakaan terjadi pada 1 Juni 2009, ketika flight AF447 lenyap dari layar radar saat terbang menuju ibu kota Perancis, Paris, membawa 216 penumpang dan 12 awak.
Dua tahun berlalu sebelum pencarian di laut dalam berhasil menemukan kotak hitam pesawat, yang merekam data penerbangan.
Penyidik menemukan bahwa para pilot telah memaksa pesawat untuk naik (climb) ketika pesawat kesulitan akibat sensor yang tersumbat es selama badai di Atlantik tengah. Pesawat mengalami stall (kondisi hilang gaya angkat) dan jatuh ke laut.
Sementara Airbus dan Air France menyalahkan kesalahan pilot, pihak pengacara keluarga penumpang berargumen bahwa kedua perusahaan telah mengetahui adanya masalah pada tabung pitot (pitot tube) — alat yangse digunakan untuk mengukurkecepatan terbang.
Para pilot tidak dilatih untuk menghadapi kondisi darurat seperti saat tabung pitot tidak berfungsi, kata jaksa, yang kemudian memicu alarm di kokpit dan mematikan fungsi autopilot pesawat.
Pengacara Air Francer, Panascal Weilton, men!!