Prancis menjadikan aborsi sebagai hak konstitusi

Prancis telah menjadi negara pertama di dunia yang menyertakan hak untuk melakukan aborsi dalam konstitusinya. Anggota parlemen memberikan suara untuk merevisi konstitusi negara tersebut yang disusun pada tahun 1958 untuk menjamin “kebebasan yang terjamin” bagi wanita untuk melakukan aborsi. Ini menjadi amendemen ke-25 dalam dokumen pendirian Prancis modern, dan yang pertama sejak tahun 2008. Survei menunjukkan sekitar 85% dari masyarakat mendukung reformasi tersebut. Perdana Menteri Gabriel Attal mengatakan kepada parlemen bahwa hak untuk melakukan aborsi tetap “berada dalam bahaya” dan “tergantung pada para pembuat keputusan” sebelum pemungutan suara. “Saya memberitahu wanita, di dalam batas wilayah kami dan di luar sana: Era dunia yang penuh harapan dimulai,” katanya dalam sebuah kongres parlemen langka di Versailles. Meskipun resistensi dari anggota parlemen sayap kanan gagal muncul, Presiden Emmanuel Macron telah dituduh menggunakan konstitusi untuk kepentingan pemilihan. Para kritikus mengatakan revisi tersebut tidak secara langsung salah, tetapi tidak perlu, dan menuduh presiden mencoba menggunakan isu tersebut untuk meningkatkan kredensial sayap kirinya. Di Prancis, hak untuk melakukan aborsi telah dijamin dalam hukum sejak tahun 1975. Sejak saat itu, hukum tersebut telah diperbarui sembilan kali – dan setiap kali dengan tujuan memperluas akses. Dewan konstitusi Prancis – badan yang memutuskan tentang konstitusionalitas hukum – tidak pernah menimbulkan pertanyaan. Dalam putusan tahun 2001, dewan itu menyetujui aborsi berdasarkan gagasan kebebasan yang tertuang dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia 1789, yang sebenarnya bagian dari konstitusi. Jadi banyak ahli hukum mengatakan bahwa aborsi sudah menjadi hak konstitusional. Perubahan konstitusi dipicu oleh perkembangan terbaru di AS, di mana hak untuk melakukan aborsi dicabut oleh Mahkamah Agung pada tahun 2022. Negara-negara bagian individu sekarang dapat melarang prosedur tersebut lagi, mengakhiri hak untuk melakukan aborsi bagi jutaan wanita. Langkah untuk menyertakan aborsi dalam konstitusi Prancis disambut baik oleh banyak pihak. “Pada saat pemungutan suara, Menara Eiffel harus bersinar dan itu akan mengirimkan pesan ke seluruh dunia juga. Ini adalah pesan penting bagi dunia,” kata Anne-Cécile Mailfert, seorang aktivis untuk Fondation des Femmes, sebuah organisasi hak-hak wanita. “Emosi-emosi yang memenuhi kita hari ini dan benar-benar memberi kami energi, kami ingin menyampaikan kepada wanita dan feminis lain di dunia yang berjuang untuk hak-hak serupa.” Namun tidak semua orang menyambut baik pemungutan suara tersebut, dengan Vatikan mengulangi penolakannya terhadap aborsi. “Tidak ada ‘hak’ untuk mengambil nyawa manusia,” institusi Vatikan mengatakan dalam sebuah pernyataan, mengulangi kekhawatiran yang sudah disuarakan oleh Uskup Katolik Prancis. Mereka memohon kepada “semua pemerintah dan semua tradisi agama untuk melakukan yang terbaik agar, dalam fase sejarah ini, perlindungan terhadap kehidupan menjadi prioritas mutlak”.

MEMBACA  Apakah dunia akhirnya fokus pada Sudan? | Konflik