Pertama Kalinya di Dunia, Gambia Bisa Membatalkan Larangan Sunat Perempuan

ERREKUNDA, Gambia (AP) — Anggota parlemen di Gambia akan memberikan suara pada hari Senin terkait legislasi yang bertujuan untuk mencabut larangan sunat perempuan pada tahun 2015, yang akan menjadikan negara di Afrika Barat ini sebagai negara pertama yang melakukan pembalikan kebijakan tersebut.

Prosedur tersebut, yang juga disebut sebagai mutilasi kelamin perempuan, mencakup pengangkatan sebagian atau seluruh organ genital eksternal. Hal ini secara keliru diyakini dapat mengendalikan seksualitas seorang wanita dan dapat menyebabkan pendarahan serius dan kematian. Praktik ini tetap umum dilakukan di beberapa bagian Afrika.

Jaha Dukureh, pendiri Safe Hands for Girls, sebuah kelompok lokal yang bertujuan untuk mengakhiri praktik tersebut, mengatakan kepada The Associated Press bahwa ia khawatir bahwa undang-undang lain yang melindungi hak-hak perempuan juga bisa dicabut selanjutnya. Dukureh sendiri pernah menjalani prosedur tersebut dan menyaksikan saudara perempuannya meninggal karena pendarahan.

“Jika mereka berhasil mencabut larangan ini, kami tahu bahwa mereka mungkin akan mencabut undang-undang pernikahan anak dan bahkan undang-undang kekerasan dalam rumah tangga. Ini bukan tentang agama tetapi tentang siklus pengendalian wanita dan tubuh mereka,” ujarnya.

RUU ini didukung oleh kalangan konservatif agama di negara mayoritas Muslim ini yang berpenduduk kurang dari 3 juta orang. Teks RUU tersebut menyatakan bahwa “mencari untuk menjaga kebersihan agama dan melindungi norma dan nilai budaya.” Badan Islam tertinggi negara tersebut menyebut praktik itu sebagai “salah satu keutamaan Islam.”

Pemimpin sebelumnya Gambia, Yahya Jammeh, melarang praktik tersebut pada tahun 2015 tanpa penjelasan publik.

Pada hari Senin, sekelompok pria dan wanita berkumpul di luar parlemen Gambia, beberapa di antaranya membawa spanduk menentang RUU tersebut. Polisi bersenjata lengkap menahan mereka.

MEMBACA  Di lereng resor ski dalam ruangan terbesar di dunia

Ketua Pusat Hak Perempuan dan Kepemimpinan lokal, Fatou Jagne Senghore, mengatakan kepada AP bahwa RUU tersebut “bertujuan untuk membatasi hak-hak perempuan dan memutar balik kemajuan sedikit yang telah dicapai dalam beberapa tahun terakhir.”

Presiden Asosiasi Pengacara Perempuan lokal, Anna Njie, mengatakan bahwa praktik tersebut “telah terbukti menyebabkan kerusakan melalui bukti medis.”

UNICEF mengatakan awal bulan ini bahwa sekitar 30 juta perempuan di seluruh dunia telah menjalani prosedur tersebut dalam delapan tahun terakhir, sebagian besar di Afrika tetapi ada juga di Asia dan Timur Tengah.

Anak perempuan menjalani prosedur tersebut pada usia mulai dari bayi hingga remaja. Jangka panjang, hal ini dapat menyebabkan infeksi saluran kemih, masalah menstruasi, rasa nyeri, penurunan kepuasan seksual dan komplikasi saat melahirkan serta depresi, rendahnya harga diri dan gangguan stres pasca-trauma.

___
Donati melaporkan dari Dakar, Senegal.