Kejaksaan di Korea Selatan Minta Maaf kepada Korban Kekerasan Seksual yang Divonis karena Membela Diri
Jaksa di Korea Selatan meminta maaf kepada seorang perempuan yang divonis karena membela diri saat mengalami serangan seksual lebih dari 60 tahun lalu.
Choi Mal-ja dihukum 10 bulan penjara, yang ditangguhkan selama dua tahun, karena menggigit lidah pelaku saat dia diduga mencoba memperkosanya pada 1964, saat usianya baru 18 tahun.
Terinspirasi gerakan #MeToo, Choi (78 tahun) telah berkampanye bertahun-tahun untuk membatalkan vonisnya.
Pengadilan ulang dimulai di Busan pada Rabu, di mana kejaksaan meminta maaf dan memohon agar vonis bersalahnya dicabut.
"Selama 61 tahun, negara membuatku hidup sebagai penjahat," kata Choi kepada wartawan di luar pengadilan sebelum sidang.
Dia berharap generasi mendatang bisa hidup bahagia tanpa kekerasan seksual.
Di awal sidang, Kepala Kejaksaan Busan Jeong Myeong-won menyatakan, "Kami sungguh-sungguh minta maaf."
"Kami telah menyebabkan Choi Mal-ja, korban kejahatan seksual yang seharusnya dilindungi, kesakitan dan penderitaan yang tak terbayangkan."
Putusan akhir dijadwalkan pada 10 September, dengan pengamat hukum memperkirakan vonis Choi akan dibatalkan.
Usai sidang, Choi mengangkat tinju dan berkata, "Kami menang!"
Dia merayakannya dengan memeluk aktivis organisasi sipil yang mendukungnya.
Pada 1964, Choi (18 tahun) diserang pria berusia 21 tahun yang memaksakan lidahnya ke mulut Choi saat menjepitnya di Gimhae, menurut catatan pengadilan.
Choi lolos dengan menggigit 1,5 cm lidah pelaku.
Pelaku divonis 6 bulan penjara (ditangguhkan 2 tahun) karena pelanggaran dan intimidasi—tapi tidak pernah dihukum atas percobaan pemerkosaan.
Choi justru mendapat hukuman lebih berat karena dianggap menyebabkan luka serius.
Pengadilan saat itu menyatakan tindakannya melebihi "batas wajar" pembelaan diri.
Kasus Choi sejak itu jadi contoh klasik kegagalan pengadilan mengakui pembelaan diri dalam kekerasan seksual.
"Keadilan Masih Hidup di Negara Ini"
Terinspirasi gerakan #MeToo akhir 2010-an, Choi menghubungi kelompok advokasi untuk mengajukan pengadilan ulang.
Dia mengajukan petisi pada 2020—56 tahun setelah kejadian—tapi awalnya ditolak pengadilan rendah. Tiga tahun kemudian, Mahkamah Agung mengizinkan pengadilan ulang.
Perjuangannya menjadi terkenal di Korsel, dengan Choi dan aktivis lain berdemo di depan gedung MA di Seoul.
"Aku masih tak percaya," kata Choi usai sidang, dilaporkan Korea JoongAng Daily.
"Tapi jika kejaksaan mengakui kesalahan sampai sekarang, berarti keadilan masih hidup di negara ini."