Pengadilan Tinggi Kenya Terbitkan Surat Perintah Penahanan bagi Warga Negara Inggris

Sebuah Pengadilan Tinggi di Kenya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap seorang warga negara Inggris yang diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan berusia 21 tahun lebih dari satu dekade yang lalu.

Agnes Wanjiru tewas pada Maret 2012 dan jenazahnya kemudian ditemukan di dalam tangki septik sebuah hotel di kota garnisun Nanyuki, hampir tiga bulan setelah ia diduga menghabiskan malam untuk berpesta dengan para prajurit Inggris.

Hakim Alexander Muteti menyatakan bahwa jaksa penuntut telah menyediakan bukti yang cukup untuk meminta tersangka agar hadir di pengadilan Kenya untuk diadili.

Pengacara yang mewakili keluarga Wanjiru, Kamau Mbiu, mengatakan kepada BBC bahwa putusan ini membuka jalan untuk memulai proses ekstradisi tersangka dari Inggris.

“Kami menyambutnya, tapi kami mendesak transparansi yang lebih besar, karena ini tetaplah masalah kepentingan publik,” ujar Bpk. Mbiu.

Sang hakim menginstruksikan agar identitas terdakwa dan para saksi tidak dipublikasikan, dengan alasan hal tersebut diperlukan guna melindungi integritas persidangan.

Dalam sebuah pernyataan, juru bicara pemerintah Inggris mengatakan: “Pikiran kami tetap bersama keluarga Agnes Wanjiru dan kami tetap berkomitmen penuh untuk membantu mereka memperoleh keadilan.”

Sang juru bicara menyatakan tidak akan memberikan komentar lebih lanjut pada tahap ini karena proses hukum masih berlangsung.

Kementerian Pertahanan Inggris sebelumnya telah menyatakan bahwa mereka bekerja sama dengan penyelidikan Kenya atas kasus ini, yang telah menimbulkan amarah di negara Afrika Timur tersebut.

Keluarga Wanjiru, yang meninggalkan seorang putri kecil, telah lama berjuang untuk mendapatkan keadilan.

Mereka tinggal di Nanyuki, yang dekat dengan British Army Training Unit Kenya (Batuk) – sekitar 200 km di utara ibu kota, Nairobi.

MEMBACA  Lebih banyak negara bagian AS melawan banjir saat bencana Helene menewaskan setidaknya 63 orang

Keponakan Wanjiru, Esther Njoki, mengatakan kepada BBC bahwa surat perintah itu adalah “momen pahit-manis”, seraya mencatat bahwa proses ekstradisi dapat memakan waktu.

Penuntut umum memberitahu pengadilan bahwa saksi-saksi yang saat ini berada di Inggris akan disediakan untuk persidangan, memastikan bahwa proses dapat berlanjut.

Perwakilan hukum keluarga yang berbasis di Inggris, Tessa Gregory, mengatakan bahwa kini pihaknya menyerukan “pada Pemerintah Inggris untuk melakukan segala daya upaya guna memastikan bahwa tersangka dapat diekstradisi dan menghadapi persidangan di Kenya secepatnya”.