Pengadilan Prancis Perkara Dugaan Eksploitasi Anak dalam Prostitusi

Tujuh terdakwa sedang menjalani pengadilan di Pranis dituduh telah memaksa anak-anak perempuan berusia antara 13 hingga 15 tahun ke dalam praktek prostitusi.

Mereka didakwa melakukan pelanggaran cabul yang serius dalam persidangan yang dibuka pada Senin di pengadilan anak di Pontoise dekat Paris.

Tiga pria dan satu wanita disebut-sebut masih di bawah umur sendiri pada saat kejadian, sementara tiga terdakwa lainnya telah dewasa, menurut keterangan kejaksaan.

Persidangan berfokus pada pelanggaran yang dilakukan antara Oktober 2020 dan Mei 2022 yang melibatkan total empat korban di bawah umur.

Sebuah laporan di France Info menyebutkan beberapa dari gadis-gadis tersebut tinggal di sebuah panti. Salah satunya diduga dipaksa melakukan sekitar 40 tindakan seksual dalam satu bulan. Menurut siaran tersebut, pelecehan terjadi di hotel dan mobil.

Salah satu pengacara korban, Marion Ménage, menyatakan bahwa tindakan tersebut meninggalkan luka yang mendalam pada beberapa gadis.

Dia mengatakan kepada France Info bahwa salah satu korban menolak berbicara dengan psikolog karena sama sekali tidak ingin membicarakan apa yang terjadi. “Dia hanya mampu berkata, ‘Aku mati di dalam, mereka membunuhku,'” ujarnya.

Persidangan dijadwalkan berlangsung hingga tanggal 26 September.

MEMBACA  Apa yang Membuat Selimut Lempar Populer dari Costco Begitu Mewah? Kami Punya Semua Detailnya.