Pengadilan Pakistan Menunda Vonis Mantan PM Khan atas Tuduhan Korupsi

Sebuah pengadilan di Pakistan pada hari Senin menangguhkan vonis mantan perdana menteri Imran Khan dan istrinya atas salah satu dari beberapa tuduhan korupsi, kata juru bicaranya, tetapi pasangan tersebut kemungkinan besar tidak akan bebas karena tuduhan lain.

Pengadilan Tinggi Islamabad mengatakan bahwa persidangan Khan di pengadilan bawahannya yang mengakibatkan hukuman penjara 14 tahun pada bulan Januari tidak memenuhi persyaratan hukum, kata juru bicaranya Ahmed Janjua.

Khan, yang dipecat oleh parlemen negara tersebut pada bulan April 2022 melalui mosi tidak percaya, dinyatakan bersalah atas pencurian hadiah-hadiah mahal yang diterimanya sebagai perdana menteri.

Hukum Pakistan mengharuskan pejabat negara untuk mendepositokan hadiah dari negara lain ke kas negara.

Pengadilan tinggi akan melanjutkan persidangan banding Khan nanti bulan ini untuk memeriksa apakah vonis tersebut dapat dibatalkan, kata Janjua.

Khan, yang naik ke kekuasaan atas dukungan militer yang kuat di Pakistan pada tahun 2018, dipecat setelah ia kehilangan dukungan dari para jenderal terkait penunjukan kepala intelijen.

Militer telah memerintah Pakistan selama hampir separuh dari eksistensinya dan memiliki pengaruh besar dalam politik.

Partai Khan memenangkan lebih banyak kursi di parlemen nasional daripada kelompok lain, tetapi tidak bisa membentuk pemerintahan karena lawan-lawannya membentuk koalisi.

Mantan bintang olahraga tidak dapat mencalonkan diri untuk pemilihan kembali karena vonisnya atas beberapa kejahatan keuangan dan moral.

Pendahulu Khan, Nawaz Sharif, merupakan kandidat utama untuk menjadi perdana menteri sekarang. Dia dinyatakan bersalah beberapa minggu sebelum pemilihan pada tahun 2018 atas tuduhan serupa.

MEMBACA  Siapa teoris konspirasi yang bepergian dengan Trump?