BERLIN (AP) — Sebuah pengadilan di Greenland memutuskan Kamis bahwa aktivis lingkungan veteran dan penggiat anti-penangkapan ikan paus Paul Watson harus tetap ditahan sementara otoritas mempertimbangkan permintaan Jepang untuk ekstradisinya, kata polisi.
Pengadilan memutuskan bahwa Watson harus tetap dalam tahanan hingga 5 September untuk memastikan kehadirannya terkait keputusan ekstradisi, kata polisi Greenland dalam sebuah pernyataan, menambahkan bahwa Watson mengajukan banding terhadap keputusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Greenland.
Watson, warga negara Kanada-Amerika berusia 73 tahun, adalah mantan kepala Sea Shepherd Conservation Society yang taktik tindakan langsungnya, termasuk konfrontasi di lautan dengan kapal penangkap ikan paus, telah mendapat dukungan dari selebriti A-list dan ditampilkan dalam seri televisi realitas “Perang Paus.”
Dia ditangkap bulan lalu atas perintah penangkapan internasional yang dikeluarkan oleh Jepang ketika kapalnya berlabuh di Nuuk, ibu kota Greenland. Pemerintah Jepang kemudian meminta otoritas Denmark untuk menyerahkan Watson agar dia bisa diadili di Jepang. Greenland adalah wilayah otonom Denmark.
Penjaga pantai Jepang mencari penangkapannya atas insiden dengan kapal penelitian penangkapan ikan paus Jepang pada tahun 2010 ketika dia dituduh menghalangi tugas resmi awak kapal dengan memerintahkan kapten kapalnya untuk melemparkan bahan peledak ke kapal penangkap ikan paus.
Pemerintah Jepang berpendapat daging paus adalah bagian dari budaya makanan Jepang dan mendukung penggunaan paus secara berkelanjutan. Jepang keluar dari Komisi Penangkapan Ikan Internasional pada tahun 2019 dan sejak itu melanjutkan penangkapan ikan paus komersial di zona ekonomi eksklusifnya.
Watson, yang meninggalkan Sea Shepherd pada tahun 2022 untuk mendirikan organisasinya sendiri, juga merupakan anggota terkemuka Greenpeace, tetapi meninggalkan pada tahun 1977 karena ketidaksetujuan atas taktik agresifnya.