Pengadilan Bali Vonis Warga Ukraina Hukuman Seumur Hidup atas Laboratorium Narkoba Ilegal

Otoritas menyatakan warga Rusia dan Ukraina berkolaborasi membentuk jaringan kriminal di pulau wisata paling ternama di Indonesia.

Diterbitkan Pada 19 Sep 202519 Sep 2025

Klik untuk bagikan di media sosial

share2

Sebuah pengadilan di Indonesia telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang pria Ukraina atas perannya dalam sindikat narkoba Rusia-Ukraina berskala besar yang beroperasi di pulau wisata Bali.

Otoritas Thailand menangkap Roman Nazarenko, yang tercatat sebagai buronan Interpol, di Bandara Suvarnabhumi Bangkok pada bulan Desember saat ia berusaha melarikan diri ke Dubai, lalu mengekstradisinya ke Indonesia.

Cerita Rekomendasi

list of 3 itemsend of list

Nazarenko telah tujuh bulan menjadi buronan setelah polisi menggerebek sebuah vila liburan di Bali pada Mei 2024, dan menemukan sebuah laboratorium di basement yang digunakan untuk menanam ganja dan memproduksi prekursor obat sintetis ekstasi.

Selama persidangan Nazarenko di Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Kamis, jaksa menegaskan ia merupakan salah satu otak di balik sindikat narkoba tersebut.

Pria Ukraina itu mengklaim dirinya ditipu untuk bergabung dalam jaringan itu dan hanya duduk terdiam saat majelis hakim tiga orang menjatuhkan hukuman seumur hidup.

“Tidak ada alasan untuk memaafkan atau membenarkan terdakwa; ia pantas mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” ucap Ketua Majelis Hakim Eni Martiningrum.

“Kejahatannya dapat merusak mental generasi muda.”

Marthinus Hukom, kepala Badan Narkotika Nasional Indonesia, mengatakan tengah muncul masalah warga Rusia dan Ukraina yang berkolaborasi dalam jaringan kriminal di pulau liburan paling terkenal Indonesia.

“Ini adalah fenomena yang sangat unik,” kata Hukom.

“Dua negara yang sedang berperang, tetapi di Bali, warganya justru bersekutu dalam kejahatan, terlibat dalam perdagangan narkoba ilegal.”

MEMBACA  Parlemen Jerman memilih menolak pengiriman rudal Taurus ke Ukraina

Otoritas juga menangkap dua bersaudara asal Ukraina, Mykyta Volovod dan Ivan Volovod, serta seorang pria Rusia, Konstantin Krutz, dalam penggerebekan sebelumnya di vila tersebut. Pengadilan yang sama telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada masing-masing pria itu.

Jaksa berargumen bahwa kedua bersaudara Volovod adalah produsen narkoba, sementara Krutz yang menjual produk mereka.

Jaksa juga telah mengidentifikasi seorang pria Rusia, Oleg Tkachuck, yang mereka yakini sebagai otak utama sindikat narkoba itu. Ia masih dalam pencarian.

Menurut keterangan kedua bersaudara Volovod, Tkachuck membayar mereka $30.000 pada September 2023 untuk memasang peralatan di vila guna memproduksi ganja hidroponik dan mephedrone – yang digunakan dalam produksi pil ekstasi.

Menurut jaksa, Nazarenko merekrut terpidana lainnya untuk Tkachuck, menyediakan peralatan dan bibit ganja, serta mengawasi operasional laboratorium.

Nazarenko membantah di pengadilan bahwa ia telah ditipu oleh Tkachuck dan menyatakan penyesalan atas perannya dalam operasi narkoba tersebut.

Indonesia memiliki beberapa hukum narkoba paling ketat di kawasan, dengan para penyelundup narkoba terkadang dieksekusi oleh regu tembak.

Sementara itu, Bali telah menjadi magnet bagi ribuan orang dari Rusia dan Ukraina yang melarikan diri dari kengerian perang sejak Presiden Vladimir Putin meluncurkan invasi skala penuh pada awal 2022.

Kunjungan warga Rusia, khususnya, meningkat lebih dari tiga kali lipat antara tahun 2022 dan 2024 – dari 57.860 menjadi 180.215 pada tahun lalu.