JOHANNESBURG (AP) — Pengadilan di Afrika Selatan menolak upaya hukum dari keluarga mantan presiden Zambia, Edgar Lungu, untuk mengajukan banding atas suatu putusan bahwa ia harus dimakamkan di tanah airnya sendiri.
Lungu, yang menjabat sebagai pemimpin Zambia dari 2015 hingga 2021, meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Afrika Selatan pada bulan Juni. Ia berusia 68 tahun.
Keluarga beliau menginginkannya untuk dimakamkan di Afrika Selatan dan untuk melarang presiden Zambia saat ini, Presiden Hakainde Hichilema, untuk hadir atau berbicara dalam upacara pemakaman kenegaraan.
Akan tetapi, Pengadilan Tinggi Pretoria memutuskan pada bulan Agustus bahwa pemerintah Zambia berhak memakamkan mantan presidennya, serta memerintahkan agar jenasahnya diserahkan kepada negara.
Pada hari Selasa, pengadilan yang sama mengukuhkan putusan sebelumnya dan menolak permohonan izin banding dari keluarga, dengan menyatakan tidak ada prospek banding yang akan berhasil diajukan di pengadilan yang lebih tinggi.
“Kami yakin bahwa tidak ada alasan-alasan yang mendesak untuk memberikan izin banding semata-mata karena persoalan ini sangat spesifik secara fakta sehingga sangat kecil hingga tidak ada prospek bahwa rangkaian fakta yang sama akan dihadapi kembali oleh suatu pengadilan,” bunyi putusan pengadilan tersebut.
Lungu dan Hichilema merupakan rival politik yang deklaratif. Konflik mereka menyebabkan Hichilema dipenjara pada tahun 2017, saat Lungu menjabat sebagai presiden.
Tahun lalu, Lungu menuduh pemerintah Hichilema menggunakan kepolisian untuk melecehkan dirinya dan membatasi pergerakannya. Keluarganya juga menyatakan bahwa pemerintah awalnya mencegahnya bepergian ke Afrika Selatan untuk berobat, suatu tuduhan yang dibantah oleh pemerintah.