Pengadilan di Afrika Selatan memutuskan bahwa pemerintah Zambia boleh memulangkan jenazah mantan Presiden Edgar Lungu dan memberinya pemakaman kenegaraan, meskipun keluarganya menentang.
Pengadilan tinggi Pretoria memenangkan pihak negara Zambia, yang sebelumnya mengajukan permohonan untuk menggagalkan rencana keluarga memakamkannya secara pribadi di Afrika Selatan, tempat ia meninggal pada Juni lalu.
Saat itu, pengacara negara Zambia berargumen bahwa keinginan pribadi tidak boleh mengalahkan kepentingan publik yang lebih besar.
Sengketa ini muncul akibat perseteruan lama antara Lungu dan penggantinya, Presiden Hakainde Hichilema, di mana keluarga Lungu menyatakan bahwa ia sempat memberi tahu agar Hichilema tidak hadir di pemakamannya.
Dalam putusannya, hakim Aubrey Ledwaba menyatakan pemerintah Zambia “berhak memulangkan jenazah mantan presiden” dan memerintahkan keluarga untuk “segera menyerahkan” jenazah tersebut kepada otoritas.
Tidak ada perintah terkait biaya pengajuan permohonan mendesak ini.
Setelah kematian Lungu di usia 68 tahun akibat penyakit yang tidak diungkapkan, keluarga ingin mengatur pemakaman, termasuk pemulangan jenazahnya, tetapi otoritas Zambia berusaha mengambil alih.
Pemerintah dan keluarganya sempat sepakat bahwa ia akan mendapat pemakaman kenegaraan, namun hubungan memburuk karena perbedaan dalam tata cara, mendorong keluarga memilih pemakaman di Afrika Selatan.
Lungu memimpin Zambia dari 2015 hingga 2021 ketika ia kalah telak dalam pemilu melawan Hichilema.
Setelah kekalahan itu, ia sempat mundur dari politik tetapi akhirnya kembali ke kancah perpolitikan.