Lebih dari 25 demonstran telah ditahan polisi sehari setelah kelompok aktivis itu dilarang di Inggris.
Polisi menangkap para demonstran di London karena mendukung kelompok aktivis Palestine Action, yang dilarang mulai tengah malam di Britania Raya.
“Petugas telah menahan lebih dari 20 orang atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Terorisme 2000. Mereka telah dibawa ke tahanan. Palestine Action adalah kelompok terlarang, dan polisi akan bertindak jika ada pelanggaran hukum,” tulis Polisi Metropolitan di X pada Sabtu.
Kelompok kampanye Defend Our Juries menyatakan dalam siaran pers bahwa 27 orang, termasuk seorang pastor dan sejumlah tenaga kesehatan, ditangkap dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Terorisme.
Mereka memegang papan kardus bertuliskan: “Saya menentang genosida. Saya mendukung Palestine Action.”
Warga yang lewat bereaksi saat polisi membubarkan aksi itu pada siang hari.
“Polisi Met, kalian boneka negara Zionis!” dan “jangan ganggu mereka!” teriak beberapa orang, seperti dikutip Press Association, kantor berita Inggris.
Pendukung lain, yang tidak terlibat langsung dalam protes Palestine Action, berteriak: “Siapa yang kalian lindungi? Siapa yang kalian layani?” dan “Keluarkan polisi Inggris dari jalanan kami!”
Terjadi pula teriakan “Dari sungai sampai laut, Palestina akan merdeka” selama insiden tersebut.
Larangan
Polisi memperingatkan pada Jumat bahwa menyatakan dukungan untuk Palestine Action akan menjadi tindak pidana setelah larangan berlaku sejak tengah malam.
“Ini termasuk meneriakkan yel-yel, mengenakan pakaian, atau memamerkan atribut seperti bendera, spanduk, atau logo,” jelas pihak kepolisian.
Juru bicara Defend Our Juries mengatakan: “Kami apresiasi polisi Counter Terrorism atas tindakan tegas mereka melindungi warga London dari… beberapa papan kardus yang menentang genosida di Gaza dan mendukung upaya menghentikannya.”
Larangan ini disetujui parlemen pada Kamis, sementara upaya judicial review untuk menghentikannya gagal pada Jumat.
Pemerintah mengumumkan pekan lalu akan melarang Palestine Action berdasarkan Undang-Undang Terorisme 2000, beberapa hari setelah aktivis kelompok itu menerobos pangkalan angkatan udara di Inggris selatan.
Dua pesawat di pangkalan itu dicat merah, menyebabkan kerusakan senilai sekitar 7 juta poundsterling ($9,55 juta).
Empat aktivis Palestine Action ditahan pada Kamis setelah menghadapi pengadilan terkait insiden tersebut.
Palestine Action mengutuk pelarangan ini sebagai serangan terhadap kebebasan berpendapat.
Larangan ini menjadikan keanggotaan atau dukungan terhadap kelompok tersebut sebagai tindak pidana, dengan hukuman maksimal 14 tahun penjara.
Seorang aktivis Palestine Action berbicara kepada pendukung dan media pada Jumat [Benjamin Cremel/AFP]