Washington, DC – Gelombang kecaman internasional terhadap aksi penculikan Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, oleh Amerika Serikat terus meluas. Namun, pejabat di Washington justru bersikukuh menggunakan dakwaan kriminal dalam negeri mereka sendiri untuk membenarkan operasi militer tersebut.
Para pakar hukum internasional menegaskan, suatu negara tidak dapat menggunakan dakwaan domestiknya untuk menyerang negara berdaulat lain. Mereka menolak framing bahwa "penangkapan" Maduro merupakan tindakan hukum yang sah.
“Ada batas yang sangat jelas mengenai yurisdiksi penegakan hukum di tingkat internasional, yaitu satu negara tidak dapat memberlakukan hukumnya di wilayah negara lain tanpa persetujuan negara tersebut,” ujar Margaret Satterthwaite, Pelapor Khusus PBB untuk Independensi Hakim dan Pengacara.
Maduro didakwa oleh Departemen Kehakiman AS pada 2020 atas tuduhan narkoba dan senjata. Dia muncul pertama kali di pengadilan New York pada Senin lalu setelah diculik, dan menyatakan dirinya "diculik" serta menegaskan tidak bersalah.
Permasalahan hukum internasional lain yang muncul adalah imunitas kepala negara dan pejabat tinggi dari penuntutan di luar negeri—prinsip yang telah ditegakkan oleh Mahkamah Internasional dan sebelumnya diakui oleh Washington sendiri.
“Jadi, AS bukan hanya meluaskan yurisdiksi penegakan hukum tanpa persetujuan Venezuela, tetapi juga menculik pejabat tinggi negara dan mengklaim hak untuk mengadilinya di AS,” jelas Satterthwaite kepada Al Jazeera.
Posisi Amerika Serikat
Konsensus hukum tersebut tampaknya tidak menghalangi para pendukung Presiden Donald Trump untuk berargumen bahwa penculikan Maduro hanyalah operasi penegakan hukum, bukan tindakan agresi.
Senator Republik Tom Cotton menyamakan aksi pasukan khusus AS di Caracas dengan penangkapan pedagang narkoba di dalam negeri, seraya berpendapat Gedung Putih tidak perlu memberi pemberitahuan sebelumnya kepada Kongres.
Jam-jam pasca operasi, Wakil Presiden AS JD Vance juga mengutip dakwaan terhadap Maduro sebagai dasar hukum serangan tersebut di media sosial X.
Sementara itu, Senator Mike Lee awalnya mempertanyakan legalitas domestik aksi militer tanpa otorisasi Kongres. Namun, ia kemudian mengatakan Menteri Luar Negeri Marco Rubio menjelaskan bahwa kekuatan digunakan untuk "melindungi pihak yang mengeksekusi surat perintah penangkapan"—penjelasan yang rupanya memuaskannya.
Namun, Yusra Suedi, Asisten Profesor Hukum Internasional di University of Manchester, menegaskan bahwa serangan ke Venezuela melanggar Piagam PBB, yang melarang "ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara."
Pertanyaan Legitimasi
Pasca penculikan, beberapa pendukung aksi AS berargumen bahwa Maduro tidak memiliki legitimasi karena tuduhan kecurangan pemilu. Bahkan sebelum serangan, tokoh oposisi Maria Corina Machado menyatakan menyingkirkan Maduro bukanlah pergantian rezim karena rakyat Venezuela dinilainya telah menolaknya.
Akan tetapi, para pakar menyatakan penilaian Washington soal legitimasi Maduro tidak relevan dengan kelegalan serangan tersebut. Faktanya, pada saat penculikan, Maduro adalah kepala negara Venezuela—sebuah fakta yang diakui sendiri oleh Departemen Kehakiman AS dalam dakwaan 2026 mereka, yang menyebut Maduro sebagai "presiden dan penguasa de facto Venezuela."
Satterthwaite menambahkan, meski ada keprihatinan serius terhadap pemilu 2024, AS sendiri telah memperlakukan Maduro sebagai pemimpin Venezuela. Pada Januari lalu, Trump mengirim utusannya, Richard Grenell, untuk bertemu Maduro guna membahas penerbangan deportasi warga Venezuela.
“Bayangkan jika kita mengizinkan satu pemerintah berkeliling dunia mengatakan, ‘Orang ini sah, yang ini tidak,’ lalu menggunakan itu sebagai pembenaran untuk menyerang kedaulatan negara lain. Itu akan membuka kotak Pandora dan mengembalikan kita ke dunia di mana hukum yang berlaku adalah hukum rimba,” pungkas Satterthwaite. “Dan karena dia tidak hadir, saya akan pergi menangkapnya,’ Anda bisa bayangkan kekacauan apa yang akan timbul,” ujar Satterthwaite.
Ia menambahkan bahwa legitimasi banyak pemerintahan di dunia dapat dipertanyakan akibat pemilu yang curang, absennya pemilu, atau naiknya kekuasaan melalui kudeta. “Hal itu tidak memberikan hak kepada pemerintah negara lain untuk secara sepihak memutuskan bahwa mereka dapat menangkap dan membawa paksa pemimpin pemerintah tersebut,” tegasnya.
Pemerintahan Maduro telah dituding melakukan pelanggaran HAM berat, termasuk penangkapan sewenang-wenang terhadap para pembangkang dan penyiksaan.
“Saya tentu saja mendukung langkah-langkah pertanggungjawaban untuk pemerintah [Venezuela], tetapi bukan dengan cara ugal-ugalan ala ‘Wild West’ seperti yang kita saksikan ini,” Satterthwaite menyatakan kepada Al Jazeera.
Kasus Noriega
Sejumlah pendukung penculikan Maduro atas dakwaan AS mengklaim bahwa langkah tersebut memiliki preseden hukum.
“Kritikus yang menyebut penangkapan Nicolas Maduro oleh Presiden Trump sebagai hal yang tak terdokumentasikan dan ilegal tampaknya memiliki ingatan yang pendek. Kami pernah melakukakan ini sebelumnya, dan pengadilan mengesahkannya,” tulis seorang profesor madya hukum bisnis di Georgia College and State University dalam kolom Wall Street Journal.
Ia merujuk pada invasi AS ke Panama dan penangkapan Presidennya, Manuel Noriega, pada 1989–1990. Noriega diadili dan divonis bersalah atas dakwaan narkoba di AS.
Satterthwaite menyatakan bahwa penangkapan Noriega sendiri memiliki masalah hukum tersendiri di bawah hukum internasional, dan tidak sepenuhnya dapat disamakan dengan penculikan Maduro.
“Itu juga ilegal, dan karenanya tidak membantu sama sekali untuk membuat perbandingan,” katanya kepada Al Jazeera.
Majelis Umum PBB telah mengutuk invasi AS ke Panama.
Satterthwaite menjelaskan bahwa dalam kasus Panama, Washington berupaya membuat argumen yurisdiksi dengan mengatakan bahwa Noriega bukanlah pemimpin negara yang sah, dan bahwa AS bertindak atas persetujuan kepala negara yang sah pada waktu itu, yaitu Presiden-terpilih Guillermo Endara.
“Perlu dicatat bahwa pada momen tersebut di Panama, Majelis Nasional setempat sebenarnya telah menyatakan keadaan perang terhadap AS, sehingga sudah ada keterlibatan antara kedua negara,” papar Satterthwaite.
“Semua faktor itu membuat kasus ini berbeda, namun saya tidak berpikir hal itu membuat operasi pertama tadi menjadi legal.”