Sebuah pengadilan di Nigeria telah memutuskan pemimpin separatis Nnamdi Kanu bersalah atas tuduhan terorisme setelah proses hukum yang berlangsung selama satu dekade penuh dengan drama.
Pengadilan menyatakan telah puas dengan bukti bahwa Kanu melakukan serangkaian siaran untuk menghasut kekerasan dan pembunuhan, sebagai bagian dari kampanyenya untuk mendirikan negara terpisah di Nigeria tenggara, yang dikenal dengan nama Biafra.
Kanu dinyatakan bersalah atas ketujuh tuduhan yang dihadapkan kepadanya—selain terorisme, dakwaan tersebut mencakup makar dan keterlibatan dengan gerakan terlarang.
Sidang telah ditunda, dengan hakim diperkirakan akan menjatuhkan hukuman pada hari Kamis. Kanu dapat menghadapi hukuman mati, meskipun hal ini jarang dilaksanakan di Nigeria.
Kanu selau menyangkal semua tuduhan dan mempertanyakan yurisdiksi pengadilan untuk mengadilinya.
Dulunya figur yang relatif tak dikenal, ia mulai mencuat secara nasional pada 2009 saat mendirikan Radio Biafra, stasiun yang menyerukan negara merdeka bagi etnis Igbo, disiarkan ke Nigeria dari London.
Meski dibesarkan di Nigeria tenggara, tempat ia menempuh pendidikan di Universitas Nsukka, Kanu pindah ke Inggris sebelum lulus dan memperoleh kewarganegaraan Inggris.
Pada 2014, ia mendirikan Indigenous People Of Biafra (Ipob), sebuah gerakan yang menuntut kemerdekaan.
Ipob dilarang sebagai organisasi teroris pada 2017. Sayap bersenjatanya—Eastern Security Network—telah dituduh terlibat pembunuhan dan aksi kekerasan lainnya dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam membacakan putusannya, Hakim James Omotosho menyatakan, “Tn. Kanu sadar sepenuhnya atas yang dilakukannya, dia nekad melaksanakan ancaman-ancaman ini tanpa mempertimbangkan keselamatan bangsanya sendiri.”
“Dari bukti-bukti yang tak terbantahkan, jelas bahwa terdakwa melakukan tindakan persiapan untuk terorisme.”
“Ia memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan namun gagal melakukannya.”
Kanu adalah figur yang populer di wilayah basis gerakannya di Nigeria tenggara, namun reaksi terhadap putusan tersebut sejauh ini terkesan diam.
Di pengadilan sebelum putusan dibacakan, Kanu bersikeras bahwa proses persidangan tidak dapat dilanjutkan karena ia belum mengajukan pledoi tertulis akhirnya, sambil menuduh hakim berat sebelah dan tidak memahami hukum.
Putusan dijatuhkan setelah Kanu secara paksa dikeluarkan dari ruang sidang akibat perilakunya yang dianggap mengganggu ketertiban.
Ia pertama kali ditangkap pada Oktober 2015 namun kabur dari pengawasan jaminan pada 2017 dan meninggalkan Nigeria setelah penyergapan militer ke rumahnya. Pengadilan kemudian mencabut jaminannya pada Maret 2019.
Dua tahun kemudian, pemerintah mengumumkan bahwa ia telah ditangkap kembali. Pengacaranya menyatakan bahwa ia ditahan di Kenya dan dipulangkan secara paksa ke Nigeria. Pihak Kenya tidak memberi komentar.
Pada 2022, pengadilan banding memerintahkan agar semua tuduhan terhadapnya dicabut, dengan alasan ia ditangkap secara ilegal di luar negeri, namun putusan ini dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tahun berikutnya.
Seruan untuk kemerdekaan Biafra telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Pada 1967, para pemimpin Igbo mendeklarasikan negara Biafra, namun setelah perang saudara yang brutal, yang menewaskan hingga satu juta jiwa, pemberontakan separatis tersebut berhasil ditumpas.
Banyak orang Igbo yang terus merasa bahwa mereka termarginalkan oleh negara Nigeria, namun tidak jelas berapa banyak yang sebenarnya mendukung kemerdekaan.
Pelaporan tambahan dari Ebere Ekeopara dari BBC Igbo di Enugu