Siapapun yang tertangkap bertindak sebagai agen untuk negara lain di Jerman bakal menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda yang diduakalikan dari sanksi yang berlaku, menurut suatu rancangan undang-undang yang disetujui oleh Kabinet Jerman pada hari Rabu.
Aturan yang mengatur hukuman yang lebih berat ini akan berlaku bagi siapapun yang menyetujui untuk melakukan aktivitas atas nama dinas intelijen asing. Parlemen Jerman atau Bundestag masih harus menyetujui rencana tersebut.
Mayoritas agen semacam itu saat ini menghadapi hukuman maksimal lima tahun, terkecuali dalam kasus-kasus yang dinilai amat serius. Seorang mantan staf politisi sayap kanan Alternative for Germany (AfD) Maximilian Krah divonis pada hari Selasa karena melakukan mata-mata untuk Tiongkok dan menerima hukuman penjara selama empat setengah tahun.
Akibat peningkatan sanksi tersebut, aktivitas intelijen akan diklasifikasikan sebagai kejahatan yang amat serius, yang mana tindakan investigasi rahasia seperti penyadapan online dan penyadapan di dalam tempat tinggal akan diizinkan.
Selain itu, menurut draf undang-undangnya, dinas intelijen nantinya dapat secara hukum mentransmisikan temuan-temuan relevan kepada otoritas penegak hukum di tingkat federal dan negara bagian.
Rencana reformasi ini juga bertujuan untuk mempermudah penuntutan terhadap persiapan-persiapan aksi teror, yang menurut Kementerian Kehakiman sangat diperlukan karena para pelaku akhir-akhir ini kerap menggunakan benda-benda sehari-hari seperti mobil alih-alih senjata.