Parlemen Eropa pada hari Selasa menyetujui reformasi yang mempermudah Uni Eropa untuk memberlakukan kembali persyaratan visa bagi warga negara non-UE yang saat ini bebas visa untuk kunjungan jangka pendek.
Perubahan ini memperluas daftar alasan yang memungkinkan untuk menangguhkan perjalanan bebas visa, termasuk pelanggaran terhadap Piagam PBB, pengabaian terhadap putusan pengadilan internasional, ketidakselarasan dengan kebijakan visa UE, atau program kewarganegaraan melalui investasi—yang sering disebut “paspor emas”—yang memberikan kewarganegaraan sebagai imbalan atas uang dan dapat memungkinkan perjalanan yang lebih leluasa di Eropa.
Perjalanan bebas visa bagi pejabat pemerintah dapat ditangguhkan jika mereka terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia atau pelanggaran lainnya.
Mekanisme dasar untuk memberlakukan kembali visa sebenarnya sudah ada, yang secara historis pernah dipicu, misalnya, oleh peningkatan tajam aplikasi suaka dari negara tertentu. Aturan baru ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi UE untuk menerapkan “rem darurat” ini dan dapat digunakan sebagai daya ungkit jika negara-negara gagal bekerja sama dalam masalah migrasi atau isu lainnya.
Reformasi ini berdampak pada 61 negara, termasuk Israel, Georgia, Venezuela, Ukraina, dan Serbia, yang warganya saat ini dapat memasuki kawasan Schengen Eropa tanpa visa untuk masa tinggal hingga 90 hari dalam periode 180 hari.
Undang-undang ini masih harus diadopsi secara formal oleh Dewan Uni Eropa dan akan berlaku 20 hari setelah publikasinya dalam Jurnal Resmi Uni Eropa.