Parlemen Burkina Faso Sahkan Larangan Tindakan Homoseksual

Parlemen transisi Burkina Faso yang tak terpilih telah mengesahkan rancangan undang-undang yang melarang tindakan homoseksual. Langkah ini diambil tak lama setelah draf amendemen kod keluarga yang mengkriminalisasi homoseksualitas disetujui oleh kabinet negara tersebut setahun silam.

RUU baru yang disetujui secara aklamasi pada Senin (8/7) itu menjatuhkan hukuman maksimal penjara lima tahun. Kebijakan ini menjadi bagian dari gelombang penindasan terhadap hubungan sesama jenis yang meluas di seluruh benua.

Menteri Kehakiman Edasso Rodrigue Bayala menyatakan melalui media pemerintah bahwa “undang-undang ini menjatuhkan hukuman penjara antara dua hingga lima tahun serta denda.” Ia menambahkan bahwa warga negara asing yang melanggar juga akan dideportasi.

Langkah selanjutnya bagi undang-undang ini adalah memperoleh tandatangan dari pemimpin militer negara tersebut, Kapten Ibrahim Traoré, sebagaimana dilaporkan Reuters. Kapten Traoré merebut kekuasaan pada 2022 setelah menggulingkan penguasa militer sebelumnya, Letnan Kolonel Paul-Henri Damiba.

Sebelumnya, negara Sahel ini termasuk salah satu dari hanya 22 dari 54 negara Afrika yang mengizinkan hubungan sesama jenis—suatu tindakan yang dapat dihukum mati atau hukuman penjara panjang di beberapa negara.

Setelah merdeka dari Prancis pada 1960, Burkina Faso tidak mewarisi hukum anti-homoseksualitas, tidak seperti bekas koloni Inggris di benua itu. Negara ini dikenal konservatif dan religius secara sosial, dengan kurang dari 10% populasinya yang dianggap tidak menganut agama apa pun.

Hukum baru Burkina Faso sejalan dengan meningkatnya penindasan terhadap hubungan LGBT di seluruh Afrika. Tahun lalu, negara tetangga Mali—sekutu Burkina Faso yang juga diperintah junta—mengadopsi undang-undang yang mengkriminalkan homoseksualitas.

Terdapat banyak kecaman dan kritik terhadap negara-negara yang memperketat kebijakan anti-LGBT dalam beberapa tahun terakhir, termasuk dari Bank Dunia yang sempat menghentikan pinjaman ke Uganda karena kebijakan anti-LGBT mereka. Larangan tersebut telah dicabut.

MEMBACA  "Sangat Menyakitkan": Pelatih Man City Guardiola Bicara Soal Perang Israel di Gaza | Berita Gaza

Nigeria juga termasuk di antara negara-negara di benua itu yang telah memberlakukan undang-undang anti-homoseksualitas. Parlemen Ghana mengesahkan RUU serupa tahun lalu, namun presiden saat itu tidak menandatanganinya menjadi undang-undang.

Dari semua negara tersebut, Uganda menerapkan ketentuan paling keras dengan menjadikan apa yang disebut “homoseksualitas yang diperberat” sebagai kejahatan berat yang dihukum mati, serta menerapkan hukuman seumur hidup untuk hubungan sesama jenis yang sukarela.