Negara meningkatkan upaya pemberantasan terhadap para penipu daring, yang memancing korban dengan janji-janji romansa untuk berinvestasi dalam investasi kripto palsu.
Nigeria telah mendeportasi 102 warga negara asing, termasuk 60 warga Tiongkok dan 39 orang dari Filipina, yang telah dikenai hukuman atas tuduhan “terorisme siber dan penipuan internet,” menurut lembaga antikorupsi negara tersebut.
Pengumuman dari Komisi Pemberantasan Kejahatan Ekonomi dan Keuangan Nigeria (EFCC) pada Kamis ini seiring dengan meningkatnya operasi pemberantasan terhadap skema penipuan daring, yang memikat korban melalui hubungan romansa online untuk menyerahkan uang tunai demi investasi cryptocurrency palsu.
Juru bicara EFCC, Dele Oyewale, kemudian memberitahukan kepada kantor berita AFP bahwa kelompok lain yang terdiri dari 39 warga Filipina, 10 warga Tiongkok, dan dua orang dari Kazakhstan juga telah dideportasi sejak tanggal 15 Agustus.
Lebih banyak deportasi juga dijadwalkan dalam hari-hari mendatang, tambahnya.
Lembaga antikorupsi itu merilis gambar para pria Asia yang mengenakan masker bedah, berbaris di konter check-in bandara.
Para deportee tersebut merupakan bagian dari 792 tersangka penjahat siber yang ditangkap dalam satu operasi di kawasan elit Victoria Island, Lagos, pada bulan Desember. Setidaknya 192 dari yang ditangkap merupakan warga negara asing, di mana 148 di antaranya berasal dari Tiongkok, demikian pernyataan EFCC.
Nigeria, negara terpadat di Afrika, memiliki reputasi untuk penipu internet yang dalam slang lokal dikenal sebagai “Yahoo Boys”, dan EFCC telah menggerebek beberapa markas tempat para tersangka kejahatan muda mempelajari keterampilan penipuan daring.
Menurut lembaga tersebut, sindikat asing merekrut kaki tangan Nigeria untuk menemukan korban secara daring melalui skema phishing. Para penyerang biasanya berupaya menipu korban untuk mentransfer uang atau mengungkap informasi sensitif seperti kata sandi akun.
Penipuan tersebut sebagian besar menargetkan warga Amerika, Kanada, Meksiko, dan Eropa, ujar EFCC.
Para ahli mengatakan skema investasi penipuan yang digunakan oleh para pelaku kejahatan siber telah menjadi semakin canggih dan dinamis karena memanfaatkan teknologi dan alat digital terkini.
Skema tersebut pada akhirnya membuat para korban – banyak di antaranya menginvestasikan tabungan, modal usaha, dan uang pinjaman – tidak dapat berbuat apa pun selain menyaksikan uang hasil jerih payah mereka lenyap.
Para ahli juga memperingatkan bahwa “sindikat kejahatan siber” asing telah membuka operasi di Nigeria untuk mengeksploitasi sistem keamanan sibernya yang lemah.