Negara-Negara Teluk Dukung Kedaulatan Kuwait Usai Iraq Tentukan Batas Baru

Dukungan Kolektif Teluk untuk Kedaulatan Kuwait

Qatar, Bahrain, Oman, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab menyatakan dukungan bagi Kuwait setelah Irak mengirimkan koordinat maritim yang diperbarui kepada PBB.

Negara-negara Teluk telah berikrar mendukung kedaulatan Kuwait menyusul diajukannya peta serta koordinat maritim baru oleh Irak ke Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Qatar, Bahrain, Oman, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab memberikan dukungan tersebut setelah Kuwait memanggil kuasa usaha Irak pada Sabtu untuk memprotes langkah Baghdad, yang disebut sebagai pelanggaran kedaulatan.

Irak menyatakan pembaruan itu didasarkan pada garis air surut terendah yang digunakan untuk mengukur laut teritorialnya.

Kementerian Luar Negeri Kuwait menyatakan bahwa pengajuan tersebut memuat klaim atas zona maritim dan fitur maritim tetap, termasuk Fasht al-Qaid dan Fasht al-Aij. Kementerian menekankan bahwa wilayah-wilayah ini tidak disengketakan dan tetap berada di bawah otoritas kedaulatan penuh Kuwait.

Pada Senin, Oman menyerukan kepada Irak agar “mempertimbangkan jalannya hubungan historis dan persaudaraan dengan Negara Kuwait, prinsip-prinsip bertetangga baik, serta ketentuan hukum internasional.”

Kementerian Luar Negeri Qatar pada Minggu menyatakan berada dalam “solidaritas penuh” dengan Kuwait dan bahwa pengajuan Irak melanggar kedaulatannya, seraya mendesak kepatuhan terhadap Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982.

Sementara itu, Arab Saudi menyatakan sedang mengikuti perkembangan dengan keprihatinan besar, mengingat koordinat Irak mencakup bagian dari Zona Terbagi Saudi-Kuwait, yang sumber daya alamnya dibagi oleh kerajaan dan Kuwait berdasarkan perjanjian yang ada.

Riyadh menegaskan bahwa koordinat Baghdad melanggar kedaulatan Kuwait atas zona maritim dan cekungan airnya, serta mengulangi “penolakan tegas terhadap klaim apa pun oleh pihak lain atas hak-hak di zona terbagi dengan batas-batas yang telah disepakati antara Arab Saudi dan Kuwait.”

MEMBACA  Pimpinan Baru BRIN Pacu Pengembangan Science-Techno Parks di Seluruh Indonesia

Kerajaan tersebut menekankan perlunya Irak mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB dan menghormati kedaulatan Kuwait, seru menyerukan dialog dan kepatuhan terhadap hukum internasional.

Bahrain dan Uni Emirat Arab juga mengeluarkan pernyataan yang menyuarakan dukungan bagi kedaulatan Kuwait dan penghormatan terhadap konvensi internasional.

### **Sengketa yang Berkepanjangan**

Perbatasan darat sepanjang 216 km (134 mil) antara Irak dan Kuwait ditetapkan oleh PBB pada 1993 setelah invasi Irak ke Kuwait, namun tidak mencakup keseluruhan batas maritim mereka. Hal ini diserahkan kepada kedua negara penghasil minyak tersebut untuk diselesaikan.

Sebuah perjanjian batas maritim antara kedua negara dicapai pada 2012 dan diratifikasi oleh badan legislatif masing-masing pada 2013.

Pada 2023, Mahkamah Agung Federal Irak memutuskan bahwa ratifikasi perjanjian mengenai navigasi di perairan Khawr Abd Allah yang dibagi bersama oleh parlemen tidak sah, dengan menyatakan bahwa perjanjian internasional harus diratifikasi oleh undang-undang yang disetujui dua pertiga anggota parlemen.

Sementara itu, Kuwait bersikeras pada perlunya menyelesaikan penetapan batas maritim dengan Irak sesuai hukum dan konvensi internasional, suatu posisi yang didukung oleh Dewan Kerjasama Teluk.

Tinggalkan komentar