Namibia mengkritik dukungan Jerman terhadap Israel dalam kasus genosida ICJ

Namibia Mengutuk Jerman atas Penolakan Kasus Genosida Israel di Gaza oleh Pengadilan PBB

Namibia mengutuk mantan penjajahnya, Jerman, karena menolak kasus di pengadilan PBB yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.

Jerman telah menawarkan diri untuk campur tangan demi Israel dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag.

Presiden Hage Geingob mendesak Jerman untuk “mempertimbangkan kembali keputusannya yang tidak tepat untuk ikut campur sebagai pihak ketiga dalam pembelaan”.

Pada tahun 2021, Berlin mengakui melakukan genosida di Namibia.

Para kolonis Jerman membantai lebih dari 70.000 orang Herero dan Nama antara tahun 1904 dan 1908. Para sejarawan menganggap ini sebagai genosida pertama di abad ke-20.

Presiden Geingob mengatakan Jerman tidak bisa “secara moral mengekspresikan komitmen terhadap Konvensi PBB tentang genosida, termasuk penebusan atas genosida di Namibia” dan pada saat yang sama mendukung Israel.

“Impian pemerintah Jerman untuk sepenuhnya menebus genosida yang dilakukannya di tanah Namibia masih belum terwujud,” tambahnya.

Pada hari Jumat, pemerintah Jerman mengatakan tuduhan genosida terhadap Israel sama sekali tidak berdasar dan merupakan “pertumpahan politik” dari konvensi genosida PBB.

“Dalam pandangan sejarah Jerman dan kejahatan kemanusiaan Holocaust, pemerintah merasa terikat secara khusus pada konvensi genosida,” kata pemerintah.

Pemerintah Jerman mengatakan Hamas – yang menyerang Israel pada tanggal 7 Oktober, memicu perang saat ini – bertujuan untuk menghancurkan Israel, yang bertindak dalam bela diri.

Hamas membunuh sekitar 1.300 orang, sebagian besar warga sipil, dan menyandera sekitar 240 orang pada tanggal 7 Oktober.

Sejak itu, Israel telah membunuh hampir 24.000 orang, sebagian besar anak-anak dan perempuan, dalam serangan balasan mereka di Gaza, menurut kementerian kesehatan yang dikelola Hamas. PBB dan organisasi kemanusiaan telah memperingatkan tentang risiko kelaparan di Gaza serta penyebaran penyakit di kalangan pengungsi dan telah mendesak agar lebih banyak bantuan diperbolehkan masuk ke wilayah tersebut.

MEMBACA  Ukraina Mengalami Serangan Udara Rusia Terbesar Sejak Dimulainya Perang

Besarnya respons Israel telah mendorong Afrika Selatan untuk meminta ICJ untuk mempertimbangkan apakah Israel melakukan genosida terhadap Palestina di Gaza.

Kasus Pretoria mencakup sejumlah dugaan pelanggaran Israel, mulai dari pembunuhan sembarangan terhadap warga sipil Palestina hingga penghancuran infrastruktur Gaza secara menyeluruh.

Israel dengan tegas menolak tuduhan tersebut, menyebutnya “tanpa dasar”, dan tim hukumnya sangat kritis terhadap laporan dari Afrika Selatan, dengan berargumen bahwa jika ada yang bersalah melakukan genosida, itu adalah Hamas.